DPRD DKI Desak Gulkarmat Percepat Pengadaan APAR di Setiap RT: Janji atau Sekadar Retorika?
Siti Rahmawati
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Jakarta, 9 Juli 2026 – Komisi A DPRD DKI Jakarta kembali menekan Pemerintah Provinsi untuk mempercepat penyediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di setiap wilayah RT. Anggota komisi, Zahrina Nurbaiti, menegaskan bahwa permintaan warga akan APAR bukan sekadar isu sesaat, melainkan tuntutan yang telah lama mengemuka dalam proses penyerapan aspirasi di daerah pemilihan (Dapil).
"Masyarakat terus bertanya, kapan APAR‑nya terpenuhi," ujar Zahrina dalam konferensi pers singkat di kantor DPRD pada Kamis (9/7). Ia menambahkan bahwa meskipun Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta telah memulai inventarisasi, distribusi alat pemadam masih jauh dari merata, terutama di kawasan permukiman padat penduduk.
Menurut Zahrina, percepatan realisasi APAP (Alat Pemadam Api Per RT) sangat penting untuk memberikan proteksi dini terhadap potensi kebakaran yang dapat meluluhlantakkan rumah warga. "Harapannya, dewan tidak menemukan lagi keluhan tersebut ketika reses. Segera terealisasi agar kami ketika datang reses tidak lagi ditagih tentang APAR," tegasnya.
Menanggapi tekanan politik tersebut, Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Bayu Meghantara, berjanji akan menindaklanjuti usulan masyarakat yang dikumpulkan melalui jalur reses. "Jakarta Pusat pun sudah menunggu terkait persiapan APAR dan sebagainya," katanya, menambahkan bahwa empat pos tambahan diproyeksikan akan dibangun tahun ini untuk memperkuat jaringan mitigasi kebakaran.
Usulan masyarakat melalui reses mencakup tiga pilar utama: sosialisasi kebakaran kepada warga, penyediaan alat pemadam mandiri, dan mekanisme isi ulang APAR secara berkala. Bayu menegaskan bahwa upaya ini tidak hanya soal penyediaan fisik, melainkan juga edukasi agar warga dapat mengoperasikan APAR dengan tepat.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat dua dinamika yang saling bersinggungan di balik permintaan APAR ini. Pertama, ada tekanan politik yang nyata: DPRD DKI, khususnya Komisi A, menggunakan isu kebakaran sebagai alat akuntabilitas untuk menilai kinerja eksekutif provinsi. Dalam konteks pemilihan umum yang semakin kompetitif, setiap keluhan warga menjadi peluang bagi legislatif untuk menonjolkan diri sebagai pembela publik.
Kedua, terdapat kegagalan struktural dalam manajemen risiko kebakaran di tingkat kota. Inventarisasi yang belum selesai dan distribusi yang tidak merata mengindikasikan kurangnya koordinasi antar‑unit birokrasi, serta minimnya alokasi anggaran yang terikat pada indikator kinerja. Tanpa adanya mekanisme monitoring yang transparan, janji penambahan empat pos APAR dapat berakhir menjadi sekadar angka di lembar rencana kerja tahunan.
Jika tidak ada tekanan eksternal yang konsisten—misalnya melalui pengawasan publik, audit independen, atau bahkan litigasi—pemerintah provinsi cenderung menunda implementasi demi mengoptimalkan prioritas fiskal lain. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat dan lembaga legislatif untuk menuntut laporan berkala, termasuk data realisasi, lokasi penempatan, serta status pemeliharaan APAR.
Ke depan, saya memprediksi bahwa jika DPRD DKI berhasil menggalang dukungan lintas partai dan melibatkan media massa secara intensif, tekanan politik akan memaksa Gulkarmat untuk mempercepat proses. Namun, tanpa reformasi struktural—seperti pembentukan satuan tugas khusus yang melaporkan progres tiap bulan—upaya ini berisiko berakhir pada retorika kampanye yang tak berujung pada aksi nyata di lapangan.
BERITA TERKAIT

Demokrat Bongkar: Klaim Pembatasan Capres-Cawapres Hanya Opini, Bukan Kebijakan Resmi
Siti Rahmawati
Polisi Bongkar Rumah Mewah di Sentul: Sita Emas 74 Kg & Uang Tunai Senilai Rp476 Miliar
Budi Santoso
KPK Sita SGD12.000 dan Rp15 Juta Saat Interogasi Ketua DPRD Kuansing: Skandal Alih Fungsi Hutan Menguak Jaringan Korupsi Tinggi
Budi Santoso