Demokrat Bongkar: Klaim Pembatasan Capres-Cawapres Hanya Opini, Bukan Kebijakan Resmi

Politik
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Demokrat Bongkar: Klaim Pembatasan Capres-Cawapres Hanya Opini, Bukan Kebijakan Resmi
BAGIKAN:

Jakarta, 9 Juli 2026 – Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa partainya tidak pernah membahas atau merumuskan skenario pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam RUU Pemilu yang belakangan menjadi perbincangan hangat. Pernyataan itu muncul setelah opini kontroversial yang ditulis oleh Wakil Ketua Umum Demokrat, Benny K. Harman, dipublikasikan di sebuah surat kabar nasional pada 21 Juni lalu.

Herman menyatakan, "Demokrat tidak pernah mendiskusikan itu, ya karena memang belum ada pembahasan. Toh, itu adalah opini yang terbangun, gitu ya, opini yang terbangun, ya meski barangkali orang selalu merujuk ke Pak Benny tetapi ya silakan tanya Pak Benny sumbernya dari mana." Ia menegaskan bahwa tidak ada dokumen atau rapat internal yang membahas pembatasan calon presiden‑cawapres, dan menolak tuduhan bahwa partainya sedang menyiapkan regulasi yang dapat mengurangi hak pilih rakyat.

Menurut Herman, proses legislasi RUU Pemilu belum dimulai di DPR, sehingga segala spekulasi belum dapat dijadikan kepastian. "Setiap opini bisa terbangun dalam penyusunan undang‑undang. Namun, publik tak harus memercayai sepenuhnya sebab proses resmi pembahasan RUU Pemilu belum dimulai," ujarnya setelah acara partainya di Senayan, Jakarta, Rabu (8/7).

Meski menolak tuduhan, Herman mengakui Partai Demokrat mendesak agar RUU Pemilu dibahas secara cepat namun tetap dengan ruang yang luas untuk menyerap aspirasi semua pihak. "Tidak kemudian kita terburu‑buruan mengambil keputusan. Tetapi kalau keputusan kolektif DPR mau dibahas awal 2027, tentu ini adalah realitas politik yang harus kita ikuti bersama," tambahnya.

Sementara itu, Benny K. Harman dalam kolom opininya menyoroti potensi skenario yang mengharuskan pasangan calon presiden‑cawapres hanya dapat diusung oleh minimal tiga partai parlemen. Ia menilai skenario tersebut berpotensi melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menghapus ambang batas pencalonan. "Ada indikasi kuat bahwa regulasi pemilu mendatang sengaja didesain untuk membatasi hak rakyat dalam memilih pemimpin tertinggi di negeri ini," tulis Benny, menambahkan bahwa agenda tersebut dapat dipercepat untuk menghindari judicial review di MK.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat dua hal penting yang terlewatkan dalam perdebatan ini. Pertama, keberadaan opini internal partai tidak otomatis menjadi kebijakan publik. Namun, ketika seorang wakil ketua umum mengangkat isu sensitif dalam media massa, ia secara tidak langsung memberi sinyal bahwa ada pemikiran strategis di balik layar. Hal ini menuntut transparansi yang lebih besar, terutama mengingat sejarah politik Indonesia yang kerap dipengaruhi oleh dinamika koalisi parlemen.

Kedua, jika skenario pembatasan tiga partai memang menjadi agenda tersembunyi, hal itu akan menimbulkan pertentangan konstitusional yang serius. Putusan MK No. 71/2024 menegaskan bahwa ambang batas pencalonan tidak boleh menjadi penghalang hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, setiap upaya legislasi yang berpotensi menurunkan standar demokrasi harus melewati uji konstitusional yang ketat, bukan disembunyikan di balik proses legislatif yang dipercepat.

Strategi politik yang mengandalkan pembatasan partai dapat menjadi alat bagi elit politik untuk mengkonsolidasikan kekuasaan, mengurangi fragmentasi, namun sekaligus mengorbankan pluralisme. Jika RUU Pemilu 2027 mengadopsi ketentuan semacam itu, kita harus menyiapkan mekanisme pengawasan yang lebih kuat, termasuk partisipasi aktif masyarakat sipil, lembaga pengawas pemilu, dan media independen.

Prediksi saya, tekanan dari koalisi mayoritas di DPR akan terus mendorong agenda pembatasan ini, terutama menjelang pemilihan presiden 2029. Namun, dengan meningkatnya kesadaran publik dan potensi litigasi di MK, ada peluang bagi oposisi dan organisasi hak asasi untuk menahan langkah-langkah yang mengancam kebebasan politik. Kunci selanjutnya adalah transparansi proses pembahasan RUU, akses dokumen, dan ruang debat publik yang memadai.