KPK Sita SGD12.000 dan Rp15 Juta Saat Interogasi Ketua DPRD Kuansing: Skandal Alih Fungsi Hutan Menguak Jaringan Korupsi Tinggi

Politik
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

KPK Sita SGD12.000 dan Rp15 Juta Saat Interogasi Ketua DPRD Kuansing: Skandal Alih Fungsi Hutan Menguak Jaringan Korupsi Tinggi
BAGIKAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang politik lokal Riau dengan penyitaan uang tunai senilai SGD12.000 (sekitar Rp12,5 juta) dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, pada Rabu, 8 Juli 2026. Penahanan uang tersebut terjadi bersamaan dengan pemeriksaan saksi lain, termasuk Asisten I Kabupaten Kuansing, Fahdiansyah, yang kehilangan Rp15.000.000.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa dana yang disita diduga kuat terkait permohonan alih fungsi hutan lindung yang diajukan ke Kementerian Kehutanan. "Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari saksi saudara JUP senilai SGD12.000," tulis Budi dalam pernyataan tertulis pada Kamis, 9 Juli.

Pemeriksaan berlangsung di kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, melibatkan lebih dari sepuluh saksi: Kepala Dinas Perkebunan Kuansing (Andri Yama Putra), Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Ade Fahrer), Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Sigit Purnomo), Anggota DPRD Kuansing (Dasver Librian), Kepala Bagian Umum Setda (Marel Hendra), Deswan Antoni, serta Camat Logas Tanah Darat (Syahferry). Semua saksi diminta mengonfirmasi pengetahuan mereka tentang dugaan suap lelang jabatan Sekretaris Daerah kepada Bupati Kuansing.

KPK juga mengungkap tiga tersangka utama dalam operasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini: Bupati Kuansing periode 2025‑2030, Suhardiman Amby; Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain; dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Ketiganya telah ditahan selama 20 hari hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Gedung Merah Putih KPK.

Berbagai pasal Undang‑Undang Tipikor dan KUHP dijadikan dasar penuntutan. Suhardiman diduga melanggar Pasal 12 ayat a atau b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, sementara Zulkarnain dan Ardiles dituduh melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No.1/2023 tentang KUHP juncto UU No.1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 20 huruf c KUHP.

Penggeledahan intensif dilakukan KPK di Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru pada 4‑6 Juli 2026. Tim penyidik menyisir rumah pribadi, kantor, serta properti terkait, termasuk rumah Kepala Dinas Perkebunan. Di Pekanbaru, satu kantor ekspedisi juga menjadi sasaran. Hasilnya, ditemukan dokumen penting dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang menguatkan dugaan korupsi.

Temuan paling mencolok adalah sebuah Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023, yang diduga sebagai barang bukti suap. Kendaraan tersebut ditemukan di sebuah gudang penitipan kendaraan di Pematang Siantar, dengan plat nomor yang telah diganti. Kini mobil itu berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.

Analisis Pakar

Kasus ini menandai titik kritis dalam upaya KPK menumpas jaringan korupsi yang beroperasi di tingkat daerah. Penyitaan uang tunai dalam jumlah signifikan pada saksi utama—ketua DPRD—menunjukkan bahwa aliran dana korupsi tidak lagi tersembunyi di balik rekening bank, melainkan masih mengalir dalam bentuk tunai yang mudah disita. Ini menantang paradigma lama bahwa korupsi modern selalu berwujud transaksi digital.

Fokus pada alih fungsi hutan lindung mengungkap dimensi baru dalam skema korupsi: eksploitasi sumber daya alam untuk kepentingan pribadi. Rencana alih fungsi hutan bukan sekadar pelanggaran administratif; ia membuka peluang bagi perusahaan konsultan, pejabat daerah, dan politisi untuk memanen keuntungan besar melalui izin yang seharusnya melindungi ekosistem. Keterlibatan PT Mitra Ideal Consultant sebagai perantara menegaskan bahwa sektor konsultan menjadi jembatan kritis dalam jaringan ini.

Namun, keberhasilan KPK dalam mengamankan barang bukti fisik—seperti Land Cruiser berplat ganti—menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya mengandalkan data digital, melainkan juga intelijen lapangan yang tajam. Ini memberi sinyal bahwa KPK telah memperkuat koordinasi dengan aparat lokal, termasuk BPKP, untuk menembus selubung perlindungan yang biasanya melindungi pejabat tinggi.

Ke depan, tantangan terbesar adalah memastikan bahwa proses peradilan tidak terhambat oleh intervensi politik. Penahanan selama 20 hari masih dalam batas hukum, namun tekanan publik dan media harus tetap mengawasi agar tidak terjadi pembebasan dini atau manipulasi bukti. Jika KPK dapat membawa kasus ini ke pengadilan dengan bukti kuat, maka akan menjadi preseden penting bagi pemberantasan korupsi di sektor kehutanan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi anti‑korupsi.