BPBD Muara Enim Bentuk Posko Siaga Karhutla di Gelumbang: Upaya Darurat atau Sekadar Formalitas?
Siti Rahmawati
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Muara Enim, Sumatera Selatan – Menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kian mengintai selama musim kemarau panjang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muara Enim resmi mengaktifkan posko siaga di Kecamatan Gelumbang. Posko ini dibuka sebagai bagian dari status darurat karhutla yang akan berlangsung selama 123 hari, mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Menurut Kepala Pelaksana BPBD Muara Enim, Abdurrozieq Putra, Gelumbang dipilih karena data lapangan menunjukkan wilayah ini termasuk zona rawan kebakaran. Sejak Juni 2026, tercatat lima insiden karhutla yang menghanguskan sekitar 5,5 hektar lahan. "Kami tidak dapat menunggu sampai api meluas. Posko ini menjadi mata dan telinga pertama untuk memantau titik api potensial," ujarnya dalam wawancara telepon dari Palembang.
Tim posko terdiri atas personel BPBD yang dibantu relawan masyarakat setempat. Mereka dilengkapi dengan 12 unit sepeda motor, tiga di antaranya dimodifikasi dengan pompa "keong" yang dapat menyedot air langsung dari sungai atau mobil pemadam kebakaran, lalu menyemprotkan air ke area yang tidak dapat dijangkau kendaraan roda empat. Selain itu, BPBD menyiapkan 30 mesin pompa, 200 rol selang, satu mobil rescue, serta tiga mobil tangki air untuk memperkuat kapasitas pemadaman.
Penggunaan motor berpompa ini memang terkesan inovatif, mengingat medan berbukit dan akses jalan yang terbatas di Gelumbang. Namun, keberhasilan operasionalnya sangat bergantung pada koordinasi dengan pemilik lahan, kecepatan respon, serta ketersediaan sumber air yang memadai.
Analisis Pakar
Langkah BPBD Muara Enim membuka posko siaga karhutla di Gelumbang memang terkesan responsif, namun ada beberapa pertanyaan kritis yang perlu dijawab. Pertama, apakah penempatan posko di satu kecamatan cukup untuk mengatasi skala kebakaran yang dapat melintasi batas administratif? Kebakaran hutan tidak mengenal batas wilayah, dan tanpa jaringan koordinasi lintas kecamatan, upaya pemadaman dapat terfragmentasi.
Kedua, sumber daya yang dialokasikan—meskipun terkesan melimpah—masih terfokus pada peralatan mobilitas tinggi. Padahal, faktor utama penyebab karhutla di Sumatera Selatan adalah praktik pembakaran lahan secara ilegal oleh petani dan perusahaan perkebunan. Tanpa penegakan hukum yang tegas dan program edukasi yang menyeluruh, posko hanya akan menjadi "penjaga pintu" yang menunggu api datang.
Ketiga, keberlanjutan posko setelah periode darurat berakhir menjadi tantangan. Sejumlah daerah di Indonesia pernah mengaktifkan posko serupa, namun setelah musim hujan tiba, fasilitas tersebut sering kali dibubarkan, meninggalkan kesenjangan kesiapsiagaan. Pemerintah daerah perlu merumuskan kebijakan jangka panjang, termasuk pendanaan rutin, pelatihan berkelanjutan bagi relawan, dan integrasi teknologi pemantauan satelit.
Terakhir, peran masyarakat lokal tidak boleh diremehkan. Relawan yang terlibat di posko harus diberikan insentif yang memadai serta akses ke informasi real‑time. Keterlibatan aktif warga dapat menjadi garda terdepan dalam deteksi dini, namun hal ini memerlukan kepercayaan dan dukungan dari otoritas setempat.
Jika BPBD Muara Enim mampu mengatasi tantangan-tantangan tersebut, posko Gelumbang dapat menjadi model penanggulangan karhutla yang efektif. Namun, tanpa sinergi antara aparat, pemangku kepentingan, dan masyarakat, upaya ini berisiko menjadi sekadar formalitas yang tidak mampu menahan laju kebakaran yang semakin intensif akibat perubahan iklim.
BERITA TERKAIT

Skandal Gratifikasi: Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan KPK karena Diduga Pakai Dana Korupsi untuk Pernikahan Anak
Siti Rahmawati
Disney Moana Live‑Action Angkat Dialek Timur Indonesia: Apresiasi atau Eksploitasi Budaya?
Siti Rahmawati
Yusril Buka Suara: Perpres 111/2025 Bukan Undang-Undang LGBTQ, Tapi Kebijakan Pertahanan Nasional
Budi Santoso