Yusril Buka Suara: Perpres 111/2025 Bukan Undang-Undang LGBTQ, Tapi Kebijakan Pertahanan Nasional
Budi Santoso
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Jakarta, 9 Juli 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029 tidak dirancang sebagai regulasi khusus yang menargetkan komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ). Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis lalu, setelah muncul spekulasi luas di media sosial bahwa perpres tersebut berisi larangan atau pembatasan terhadap orientasi seksual minoritas.
Menurut Yusril, Perpres 111/2025 merupakan kelanjutan logis dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Ia menekankan bahwa kebijakan pertahanan negara harus dipahami secara holistik, mencakup tiga dimensi ancaman: militer, non‑militer, dan hibrida. "LGBTQ hanyalah satu unsur yang disebutkan dalam konteks ancaman non‑militer terhadap eksistensi bangsa dan negara," ujar Yusril, menambahkan bahwa istilah tersebut muncul sebagai contoh dalam rangka menyoroti potensi penyimpangan nilai‑nilai Pancasila.
Yusril menegaskan pula bahwa tidak ada rencana pemerintah untuk menyusun undang‑undang khusus yang mengatur hak atau pembatasan bagi komunitas LGBTQ. Hingga kini, belum ada pembahasan resmi di tingkat eksekutif maupun legislatif mengenai penyusunan regulasi semacam itu. "Ancaman non‑militer mencakup spektrum yang jauh lebih luas, mulai dari bencana alam, wabah penyakit, pemanasan global, hingga penyebaran paham ateisme yang dianggap bertentangan dengan Pancasila," jelasnya.
Menanggapi kekhawatiran publik, Yusril meminta masyarakat untuk tidak menafsirkan Perpres 111/2025 secara sempit. Ia menegaskan bahwa kebijakan pertahanan negara meliputi ketahanan ideologi, sosial, budaya, dan pola pikir masyarakat. "Ancaman militer melibatkan penggunaan kekuatan bersenjata, baik dari luar maupun dalam negeri, sementara ancaman non‑militer lebih kompleks, mencakup ideologi, budaya, gaya hidup, dan upaya memengaruhi pola pikir rakyat," pungkasnya.
Analisis Pakar
Sebagai seorang jurnalis investigasi, saya melihat pernyataan Yusril sebagai upaya strategis untuk meredam kegelisahan publik yang dipicu oleh rumor‑rumor tak berdasar. Memang, menempatkan LGBTQ dalam daftar "ancaman non‑militer" dapat menimbulkan persepsi bahwa orientasi seksual minoritas dianggap sebagai faktor yang mengganggu stabilitas nasional. Ini bukan sekadar kesalahan terminologis, melainkan refleksi dari paradigma keamanan yang terlalu luas, yang berpotensi mengaburkan batas antara isu keamanan dan hak asasi manusia.
Jika dilihat dari perspektif kebijakan, Perpres 111/2025 masih berada pada tahap konseptual. Tanpa adanya teks konkret yang mengatur secara spesifik, klaim bahwa regulasi ini menargetkan LGBTQ masih bersifat spekulatif. Namun, penting untuk mengawasi proses legislasi selanjutnya, karena penempatan LGBTQ dalam kerangka "ancaman" dapat membuka pintu bagi kebijakan diskriminatif di masa depan, terutama bila dipadukan dengan narasi keamanan nasional yang kuat.
Selain itu, pernyataan bahwa tidak ada rencana penyusunan undang‑undang khusus mengenai LGBTQ harus dipertanyakan. Pemerintah Indonesia telah menunjukkan kecenderungan untuk mengatur moralitas publik melalui peraturan daerah dan kebijakan sektoral. Oleh karena itu, masyarakat sipil dan organisasi hak asasi manusia perlu tetap waspada, mengingat sejarah panjang regulasi yang sering kali mengekang kebebasan berekspresi dan beridentitas.
Terakhir, saya menilai bahwa penekanan pada "ancaman non‑militer" yang meliputi segala hal mulai dari perubahan iklim hingga penyebaran ateisme menandakan sebuah kebijakan yang terlalu luas dan berpotensi mengaburkan prioritas. Kebijakan pertahanan seharusnya fokus pada ancaman yang benar‑benar mengancam kedaulatan dan keselamatan negara, bukan pada perbedaan budaya atau pandangan dunia yang sah dalam kerangka demokrasi. Jika tidak, kita berisiko menciptakan lingkungan politik yang menindas minoritas dan menurunkan kualitas demokrasi Indonesia.
BERITA TERKAIT

Polda Metro Jaya Amankan Ratusan Barang Bukti dari Penggeledahan di Sentul: Apa Makna di Balik Kasus Korupsi Besar?
Siti Rahmawati
Bappenas Lampaui Target Beras: Apa Artinya Bagi Petani dan Cadangan Pangan Nasional?
Hendra Gunawan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ringankan Hukuman Empat Eksekutif Korupsi Minyak: Apa Makna di Balik Keputusan Itu?
Siti Rahmawati