RUU Sisdiknas Siap Diluncurkan, Apa Saja Ketentuan Baru yang Dibawa?
Budi Santoso
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) baru saja menyelesaikan draf RUU tersebut. Draf ini terdiri dari 16 bab dan 257 pasal yang mencakup sejumlah ketentuan baru, seperti perluasan wajib belajar, perlindungan peserta didik dan tenaga pendidik, penguatan dana pendidikan, serta tata kelola pendidikan.
Ketua Panja Hetifah Sjaifudian mengungkapkan bahwa draf RUU Sisdiknas ini telah disetujui oleh masing-masing fraksi dan siap untuk diserahkan ke Badan Legislasi. Ia juga menjelaskan bahwa RUU ini memperpanjang program wajib belajar menjadi 13 tahun dengan menginput durasi pendidikan anak usia dini atau PAUD.
RUU Sisdiknas juga menambahkan muatan teknologi dan Pancasila, penguatan pendidikan karakter dalam kurikulum, penguatan pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas, serta mempertahankan muatan lokal. Selain itu, draf RUU ini juga mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, termasuk pendekatan perlindungan tenaga pendidik.
Menurut Hetifah, proses penyusunan draf RUU Sisdiknas telah melalui proses yang panjang sejak Januari 2025 dengan menggelar rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum bersama pelbagai pihak terkait. Sebagai jurnalis senior investigasi, saya melihat bahwa RUU Sisdiknas ini memiliki potensi besar untuk memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia, tetapi juga perlu diawasi dengan ketat agar implementasinya dapat berjalan efektif dan efisien.
BERITA TERKAIT

Barantin Jamin Proses Sertifikasi Karantina Cepat dan Bersih untuk Dongkrak Ekspor
Siti Amalia
Samarinda Segera Luncurkan Sekolah Rakyat, Apa yang Membedakannya?
Budi Santoso
Vaksin Dengue Berbasis mRNA: Harapan Baru dalam Penanggulangan Demam Berdarah
Siti Rahmawati