Rindekraf 2026-2045: Strategi Pemerintah untuk Perkuat Ekonomi Kreatif Nasional
Siti Amalia
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengumumkan penyusunan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045 sebagai strategi pembangunan ekraf melalui penguatan ekosistem inklusif berbasis kekayaan intelektual.
Rindekraf ini bertujuan untuk memperkuat talenta, daya saing usaha, serta menjadikan daerah sebagai pusat pertumbuhan. Menurut Riefky, Rindekraf disusun berdasarkan amanat Undang-undang No 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Rindekraf ini juga mencakup 4 subsektor baru, yaitu modifikasi otomotif, teknologi baru, konten digital, dan sulih suara atau voice over. Penyusunan Rindekraf dilakukan dengan semangat kolaboratif bersama 26 kementerian lembaga.
Sebagai jurnalis senior investigasi, saya melihat bahwa Rindekraf 2026-2045 ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi kreatif nasional. Namun, perlu diingat bahwa implementasi Rindekraf ini harus dilakukan dengan efektif dan efisien untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
BERITA TERKAIT

Peralihan Konsumsi BBM di Jatim: Pertamina Siap, Tapi Kuota Subsidi di Tangan Pemerintah
Dian Kusuma
Pelabuhan Kijing Kalbar Resmi Beroperasi, Apa Dampaknya bagi Ekonomi Regional?
Siti Amalia
Kemendikdasmen Beri Fleksibilitas MPLS Ramah untuk SLB, Apa Tujuannya?
Budi Santoso