Rindekraf 2026-2045: Strategi Pemerintah untuk Perkuat Ekonomi Kreatif Nasional

Ekonomi
Siti AmaliaSiti Amalia
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Rindekraf 2026-2045: Strategi Pemerintah untuk Perkuat Ekonomi Kreatif Nasional
BAGIKAN:

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengumumkan penyusunan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045 sebagai strategi pembangunan ekraf melalui penguatan ekosistem inklusif berbasis kekayaan intelektual.

Rindekraf ini bertujuan untuk memperkuat talenta, daya saing usaha, serta menjadikan daerah sebagai pusat pertumbuhan. Menurut Riefky, Rindekraf disusun berdasarkan amanat Undang-undang No 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Rindekraf ini juga mencakup 4 subsektor baru, yaitu modifikasi otomotif, teknologi baru, konten digital, dan sulih suara atau voice over. Penyusunan Rindekraf dilakukan dengan semangat kolaboratif bersama 26 kementerian lembaga.

Sebagai jurnalis senior investigasi, saya melihat bahwa Rindekraf 2026-2045 ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi kreatif nasional. Namun, perlu diingat bahwa implementasi Rindekraf ini harus dilakukan dengan efektif dan efisien untuk mencapai tujuan yang diinginkan.