Penjualan Amunisi Ilegal: Ancaman Keamanan di Perbatasan Papua

Kriminal
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Penjualan Amunisi Ilegal: Ancaman Keamanan di Perbatasan Papua
BAGIKAN:

Personel Polsek Abepura baru-baru ini menangkap seorang pria berinisial GSP alias Gio (42) yang diduga hendak menjual 82 butir amunisi berbagai kaliber kepada warga negara Papua Nugini (PNG). Menurut Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Fredrickus Maclarimboen, tersangka ditangkap pada Senin (6/7) malam setelah polisi menerima informasi mengenai rencana transaksi amunisi di wilayah Abepura.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku transaksi batal dilakukan karena jenis amunisi yang dibawa tidak sesuai dengan permintaan calon pembeli. Amunisi tersebut diperoleh tersangka dari mertuanya yang merupakan purnawirawan TNI Angkatan Darat dan berdomisili di Sentani, Kabupaten Jayapura.

Polisi menyita 82 butir amunisi yang terdiri atas 27 butir kaliber 5,56 milimeter, 52 butir kaliber 9 milimeter, serta masing-masing satu butir amunisi kaliber 7,62 milimeter, kaliber 7,62 milimeter berkode AK-47, dan kaliber 7,62 carbine. Tersangka mengaku seluruh amunisi tersebut rencananya dijual seharga Rp5 juta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Sebagai seorang jurnalis investigasi, saya melihat bahwa penjualan amunisi ilegal ini bukan hanya Ancaman keamanan di perbatasan Papua, tetapi juga mengungkapkan kelemahan sistem keamanan dan pengawasan di daerah perbatasan. Selain itu, peran purnawirawan TNI dalam menyuplai amunisi juga mempertanyakan integritas dan disiplin dalam institusi pertahanan negara.