Kejari Indramayu Balas Serangan! Ajukan Banding Atas Vonis Mati Pembunuh Satu Keluarga, Ini Strategi Baru yang Mengejutkan
Siti Rahmawati
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

INDRAMAYU – Dalam perkembangan terbaru yang mencuri perhatian publik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding sebagai respons terhadap langkah serupa yang diambil oleh kedua terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Keputusan tegas ini diumukan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Indramayu, Eko Supramurbada, dalam konferensi pers yang berlangsung di gedung kejaksaan setempat, Rabu (14/5/2026). Dengan nada tegas, Eko menyatakan bahwa pihak kejaksaan tidak akan tinggal diam menghadapi upaya banding yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.
"Kemungkinan besar antara besok atau hari Jumat kita juga akan sama mengajukan upaya hukum banding untuk melakukan perlawanan terhadap banding yang dilakukan oleh advokat terdakwa," tegas Eko Supramurbada dengan penuh keyakinan.
Kronologi Upaya Hukum yang Saling Bersilangan
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, tercatat bahwa penasihat hukum Priyo Bagus Setiawan lebih dahulu mengajukan banding sebagaimana tercatat dalam aplikasi e-Berpadumilik pengadilan. Tidak mau kalah, terdakwa Ririn Rifanto menyatakan akan mengajukan banding sesaat setelah majelis hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Eko Supramurbada menjelaskan bahwa mekanisme yang ditempuh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap banding Priyo juga akan diterapkan secara serupa apabila Ririn secara resmi mengajukan upaya hukum yang sama. "Kami selaku JPU menyatakan pikir-pikir untuk mempelajari pertimbangan dari majelis hakim dan menunggu sikap resmi dari terdakwa maupun advokat terdakwa (Ririn) berdasarkan aturan yang berlaku di PN Indramayu," jelas Eko.
Prosedur Banding: Memori dan Kontra Memori
Dalam proses banding yang akan ditempuh, kedua terdakwa akan mengajukan memori banding yang berisi alasan-alasan keberatan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Sebagai respons, JPU akan menyampaikan memori maupun kontra memori banding sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
"Tentunya isi dari kontra tidak jauh dari apa yang sudah kami tuntut dan apa yang sudah diputus oleh majelis hakim," papar Eko Supramurbada, menunjukkan bahwa pihak kejaksaan tetap berpegang pada tuntutan awal mereka.
Putusan Majelis Hakim: Pidana Mati dengan Masa Percobaan
Juru Bicara PN Indramayu Bayu Adhy Pratama membenarkan bahwa putusan Nomor 7/Pid.B/2026/PNIdm menyatakan Ririn terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
"Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun," jelas Bayu. Ia menambahkan bahwa putusan tersebut juga menetapkan bahwa pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung apabila terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji selama masa percobaan.
Namun, Bayu Adhy Pratama menegaskan bahwa dirinya tidak dapat menjelaskan pertimbangan majelis hakim karena perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan telah diajukan banding oleh terdakwa. "Saya selaku juru bicara dan termasuk hakim terikat dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim, sehingga tidak bisa mengomentari isi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana," tegas Bayu.
Analisis Mendalam
Sebagai jurnalis senior yang telah mengawal berbagai perkara hukum selama lebih dari dua dekade, saya memandang langkah Kejari Indramayu untuk mengajukan banding ini sebagai keputusan yang strategis dan penuh kalkulasi. Mengapa? Karena dalam sistem peradilan pidana Indonesia, upaya banding yang diajukan oleh JPU bukanlah hal yang lumrah terjadi. Umumnya, jaksa penuntut umum cenderung menerima putusan pengadilan apabila vonis yang dijatuhkan sudah sesuai atau bahkan lebih ringan dari tuntutan mereka. Namun dalam kasus ini, Kejari Indramayu justru memilih untuk melawan balik. Ini menunjukkan bahwa pihak kejaksaan memiliki keyakinan kuat bahwa putusan majelis hakim masih terdapat celah untuk diperbaiki atau bahkan diperberat.
Perlu kita soroti bahwa kedua terdakwa, Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan, dihukum karena melakukan pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga. Ini bukan sekadar pembunuhan biasa—ini adalah kejahatan terorganisir yang menelan korban jiwa dalam jumlah yang signifikan. Dalam konteks ini, vonis pidana mati yang dijatuhkan majelis hakim sebenarnya sudah mencerminkan beratnya kejahatan yang mereka lakukan. Namun, mengapa kedua terdakwa tetap mengajukan banding? Kemungkinan besar mereka berharap hukuman dapat diubah menjadi lebih ringan, atau setidaknya pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup. Di sisi lain, mengapa JPU juga mengajukan banding? Bisa jadi karena mereka menganggap hukuman yang dijatuhkan masih terlalu ringan untuk kejahatan sebesar ini, atau ada pertimbangan-pertimbangan hukum tertentu yang menurut mereka tidak tercermin dalam putusan.
Aspek lain yang menarik untuk dianalisis adalah soal transparansi proses peradilan. Juru Bicara PN Indramayu Bayu Adhy Pratama dengan tegas menyatakan tidak bisa mengomentari pertimbangan majelis hakim karena terikat kode etik. Di satu sisi, sikap ini menunjukkan profesionalitas dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Namun di sisi lain, hal ini justru memunculkan pertanyaan besar di benak publik: apa sebenarnya pertimbangan majelis hakim sehingga menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan, bukan pidana mati langsung? Mengapa ada opsi pengubahan hukuman menjadi penjara seumur hidup? Pertanyaan-pertanyaan ini wajar muncul mengingat kasus ini melibatkan penghilangan nyawa lima orang sekaligus, yang mana hal ini sudah barang tentu menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat luas.
Ke depan, saya memprediksi bahwa proses banding di tingkat tinggi akan berlangsung alot dan menarik untuk diikuti. Jika nanti memori banding dari kedua terdakwa berhasil meyakinkan hakim agung bahwa terdapat kekeliruan dalam putusan tingkat pertama, maka tidak menutup kemungkinan hukuman akan diubah. Sebaliknya, jika hakim agung justru memperkuat putusan PN Indramayu dan bahkan memperberat hukuman, maka ini akan menjadi sinyal kuat bahwa sistem peradilan Indonesia tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan berat untuk escaped dari jeratan hukum. Yang jelas, keluarga korban yang selama ini menuntut keadilan berhak mendapatkan kepastian hukum. Mereka sudah kehilangan lima anggota keluarga dalam satu waktu—rasa sakit dan luka yang tidak akan pernah tergantikan oleh sekadar vonis hukuman. Semoga proses banding ini dapat memberikan keadilan yang sesungguhnya, bukan hanya di atas kertas, tetapi juga di hati nurani seluruh rakyat Indonesia.
BERITA TERKAIT

Raja Rebound Pensiun Dulu? Kevon Looney Jadi Senjata Rahasia Lakers untuk Kuasai NBA 2026/2027
Maya Sari
Bongkar Fakta Sidang: Hakim Ungkap Detail Mengerikan Peran Ririn Rifanto dalam Pembantaian Satu Keluarga di Indramayu - Hukuman Mati dengan Masa Percobaan Jadi Sorotan
Budi Santoso
Spanyol Siap Sambut 3x3 Women's Series Caceres 2026: Persaingan Sengit di Ujung Tangan
Maya Sari