Pengembalian Uang Suap Raja Juli: Apakah Ini Strategi Menghindari Pidana?

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Pengembalian Uang Suap Raja Juli: Apakah Ini Strategi Menghindari Pidana?
BAGIKAN:

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochamad Praswad Nugraha menyatakan bahwa pengembalian uang dalam amplop dugaan suap atau gratifikasi oleh Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni ke KPK tidak serta merta menghapus pidana.

Menurut Praswad, ada hubungan yang jelas antara pemberian uang dengan permohonan pembebasan lahan hutan yang sedang diproses. Oleh karena itu, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai gratifikasi biasa, melainkan memiliki karakteristik suap karena terdapat latar belakang dan tujuan pemberiannya.

Praswad juga mempertanyakan motif dan waktu laporan penolakan gratifikasi oleh Raja Juli ke KPK baru dilakukan pada 3 Juli kemarin. Menurutnya, dalam mekanisme pelaporan gratifikasi, barang atau uang yang diterima harus diserahkan kepada KPK untuk dilakukan pemeriksaan dan penetapan status.

Apabila uang tersebut telah dikembalikan kepada pihak pemberi sebelum diserahkan kepada KPK, maka proses pelaporan gratifikasi menjadi tidak relevan karena objek yang dilaporkan sudah tidak berada dalam penguasaan pelapor.

Praswad menambahkan bahwa apabila suatu peristiwa telah memiliki indikasi dan proses penanganan sebagai tindak pidana suap, maka mekanisme pelaporan gratifikasi tidak dapat digunakan untuk menghilangkan atau mengubah karakter perkaranya.

Sebagai Ketua Southeast Asia Anti-Corruption Syndicate (SEA Actions), Praswad menekankan bahwa pelaporan gratifikasi tidak dapat dijadikan instrumen untuk mengubah dugaan suap menjadi sekadar perkara gratifikasi ataupun menghindari proses pidana.

Menurut saya, sebagai jurnalis senior investigasi, kasus ini menunjukkan bahwa pengembalian uang suap tidak serta merta menghapus pidana. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif dan tujuan di balik pengembalian uang tersebut.