Bupati Gowa Lapor Wartawan ke Polda Sulsel, Tuduhan Pencemaran Nama Baik dan Keterangan Palsu
Budi Santoso
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menerima laporan dari Bupati Gowa, Husniah Talenrang, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu di sidang panitia khusus (pansus) hak angket DPRD.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan bahwa laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Sulsel sejak tanggal 6 Juli 2026. Laporan ini awalnya diajukan ke Bareskrim Polri pada tanggal 2 Juli 2026.
Bupati Gowa melaporkan wartawan Saenal Abidin dan Kepala Dinas Perhubungan Gowa, Agussalim Harahap, atas dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu yang disampaikan saat menjadi saksi di sidang pansus hak angket DPRD Gowa.
Menurut Husniah, keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi tersebut telah menimbulkan fitnah di masyarakat dan mencemarkan nama baiknya. Ia mengaku siap hadir pada sidang pansus hak angket untuk memberikan klarifikasi dengan fakta yang ada.
Sebagai jurnalis senior investigasi, saya melihat bahwa kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan profesionalisme para pihak yang terlibat. Laporan ini juga menunjukkan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan kekuasaan dan wewenang. Dalam konteks ini, sangat penting untuk memastikan bahwa setiap tuduhan dan laporan diproses secara adil dan transparan, sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.

Rio Dewanto
Dian Kusuma
Siti Rahmawati