LPS: Skema Penjaminan Simpanan Tidak Diperlukan di PFII

Ekonomi
Dian KusumaDian Kusuma
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

LPS: Skema Penjaminan Simpanan Tidak Diperlukan di PFII
BAGIKAN:

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai bahwa skema penjaminan simpanan perbankan dan polis asuransi tidak diperlukan di kawasan Pusat Keuangan Internasional Indonesia (PFII). Hal ini merujuk pada praktik yang berlaku di berbagai pusat keuangan internasional lainnya.

Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, menjelaskan bahwa filosofi LPS adalah untuk menjamin nasabah kecil. Namun, berdasarkan benchmarking terhadap beberapa pusat keuangan internasional seperti Dubai International Financial Centre (DIFC) dan Abu Dhabi Global Market (ADGM), tidak terdapat skema penjaminan simpanan maupun polis di kawasan tersebut.

Farid juga menyoroti pentingnya recovery dan resolution plan bagi lembaga jasa keuangan yang beroperasi di PFII. Meskipun mereka tidak dijamin oleh LPS, mereka harus memiliki rencana pemulihan dan resolusi untuk menghadapi potensi risiko.

Sebagai pimpinan redaksi dan jurnalis senior investigasi, saya berpendapat bahwa keputusan LPS ini memerlukan pertimbangan yang matang. PFII merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing sektor keuangan Indonesia, namun juga perlu diimbangi dengan kejelasan regulasi dan koordinasi antara otoritas keuangan. Dengan demikian, potensi risiko dapat dicegah dan diantisipasi, sehingga stabilitas sistem keuangan dapat dipertahankan.