OJK Usulkan Pembatasan Penghimpunan Dana di Luar Kawasan PFII
Dian Kusuma
Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan pengaturan yang melarang pelaku usaha di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menghimpun dana atau menerima simpanan masyarakat di luar kawasan PFII dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, pengaturan tersebut diperlukan untuk memastikan PFII tetap berfungsi sebagai pusat intermediasi keuangan internasional, mencegah crowding out terhadap lembaga jasa keuangan domestik, serta menjaga efektivitas kebijakan moneter, pengaturan prudensial, dan stabilitas sistem keuangan nasional.
OJK memandang, pengembangan PFII sebagai pusat finansial internasional perlu tetap dilaksanakan dalam kerangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Oleh karena itu, kegiatan jasa keuangan di wilayah PFII harus tetap berorientasi pada aktivitas keuangan internasional dan tidak menjadi kompetitor bagi sektor jasa keuangan domestik.
Bank Indonesia (BI) juga mengusulkan kejelasan pengaturan terkait tiga aspek sistem pembayaran, yakni penggunaan valuta asing (valas), penggunaan infrastruktur sistem pembayaran, dan pembawaan uang kertas asing (UKA).
Menurut saya, usulan OJK dan BI ini merupakan langkah yang tepat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mencegah potensi risiko yang dapat timbul dari pengembangan PFII. Namun, perlu diingat bahwa pengembangan PFII juga harus dilakukan dengan hati-hati dan transparan untuk memastikan bahwa kepentingan nasional dan masyarakat dapat terlindungi.
BERITA TERKAIT

Waketum PBNU: Menghidupkan Tradisi Menulis Kitab untuk Membangun Peradaban Islam
Maulana Ibrahim
Prabowo Bertemu Thaksin Sinawatra dan Putrinya: Menguatkan Persahabatan dan Jejaring Global
Budi Santoso
Pemerintah Targetkan Diskon Biaya Layanan Marketplace 50% Mulai Agustus 2026
Hendra Gunawan