Pemerintah Targetkan Diskon Biaya Layanan Marketplace 50% Mulai Agustus 2026

Ekonomi
Hendra GunawanHendra Gunawan
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Pemerintah Targetkan Diskon Biaya Layanan Marketplace 50% Mulai Agustus 2026
BAGIKAN:

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menargetkan implementasi potongan biaya layanan sebesar 50 persen bagi pelaku UMKM yang menjual produk lokal di marketplace mulai berlaku pada Agustus 2026.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan bahwa pemerintah saat ini tengah menyelesaikan kesiapan teknis bersama penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) agar kebijakan tersebut dapat diterapkan.

Menurut dia, pemerintah saat ini tengah mengintegrasikan sistem Kementerian UMKM dengan platform digital sehingga pemberian potongan biaya layanan dapat dilakukan secara otomatis.

Temmy mengatakan bahwa Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) memberikan waktu paling lama enam bulan bagi platform perdagangan digital untuk menyiapkan implementasi kebijakan tersebut.

Namun, Kementerian UMKM mendorong agar pelaksanaannya dapat dipercepat.