UU PFII Disahkan: Tantangan Besar Indonesia untuk Menyaingi Dubai & Singapura
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Ringkasan Singkat
- UU Pusat Finansial Internasional (PFII) resmi menjadi undang‑undang, namun masih jauh dari kemampuan menyaingi Dubai dan Singapura.
- Ekonom Nailul Huda menyoroti kurangnya insentif komprehensif, tata kelola fiskal, dan risiko pencucian uang.
- Insentif pajak 50‑tahun dan potensi Patriot Bond dapat menjadi pedang bermata dua bila regulasi tidak diperkuat.
Jakarta, 23 Juli 2026 – Undang‑Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (21/7). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa PFII akan menjadi “katalis” bagi pendalaman sektor keuangan, inovasi jasa, dan pembiayaan proyek strategis nasional.
Namun, realitas di lapangan jauh lebih kompleks. Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, mengingatkan bahwa sekadar menawarkan suku bunga menarik tidak cukup untuk mengalirkan modal asing. "Faktor politik, kepercayaan, dan tata kelola fiskal menjadi penentu utama," ujarnya kepada CNN Indonesia pada Rabu (22/7).
Huda menyoroti tiga titik rawan utama:
- Regulasi yang belum matang: Pengelolaan keuangan PFII masih belum jelas, berisiko menjadi “tax amnesty” modern di mana dana mengendap di sektor keuangan tanpa menembus sektor riil, meningkatkan ICOR.
- Risiko pencucian uang: Pasal 50A UU P2SK yang baru dapat membuka celah bagi aliran dana hasil pencucian uang, mengancam status Indonesia di FATF dan OECD.
- Insentif pajak berlebihan: Penghapusan pajak hingga 50 tahun sebaiknya diarahkan ke investasi produktif, bukan sekadar menambah likuiditas perbankan.
Jika PFII hanya menjadi “tempat mengendap” dana, biaya modal nasional akan naik, menghambat pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya, bila PFII berhasil menjadi hub pembiayaan infrastruktur, energi terbarukan, dan teknologi tinggi, Indonesia dapat menutup kesenjangan dengan hub keuangan Asia lainnya.
Analisis Pakar
Sebagai ekonom makro, saya melihat PFII sebagai peluang strategis yang belum dimanfaatkan secara optimal. Pertama, Indonesia harus mengubah paradigma dari sekadar “menarik dana” menjadi “menyalurkan dana”. Kebijakan fiskal harus terintegrasi dengan agenda pembangunan, misalnya dengan mengikat insentif pajak pada proyek infrastruktur berkelanjutan atau industri manufaktur bernilai tambah tinggi. Tanpa mekanisme penyaluran yang jelas, PFII berisiko menjadi sarang likuiditas pasif yang justru menambah beban biaya modal nasional.
Kedua, tata kelola risiko harus dipertegas. Pengawasan anti‑pencucian uang (AML) tidak boleh menjadi formalitas. Pembentukan unit khusus yang berkoordinasi dengan FATF dan otoritas pengawas keuangan (OJK, Bank Indonesia) harus menjadi prioritas. Transparansi dalam penggunaan dana, audit independen, dan pelaporan real‑time akan meningkatkan kepercayaan investor institusional.
Ketiga, sinergi antara PFII dan instrumen Patriot Bond dapat menjadi keunggulan kompetitif bila dirancang dengan ketentuan yang mengikat penerbit untuk menyalurkan dana ke sektor riil. Tanpa itu, keduanya berpotensi menjadi “safe haven” bagi uang yang tidak produktif, memperburuk ICOR dan menurunkan daya saing ekonomi.
Akhirnya, pemerintah harus menyiapkan ekosistem pendukung: regulasi yang fleksibel namun tegas, infrastruktur digital yang mempermudah cross‑border settlement, serta sumber daya manusia yang terlatih dalam keuangan internasional. Hanya dengan pendekatan holistik, PFII dapat bertransformasi dari sekadar proyek legislatif menjadi motor pertumbuhan yang menantang dominasi Dubai dan Singapura.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa tujuan utama pembentukan PFII?
A: PFII dirancang untuk menarik modal asing, memperluas sumber pembiayaan pembangunan, dan meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. - Q: Bagaimana PFII dapat mempengaruhi biaya modal Indonesia?
A: Jika dana hanya mengendap di sektor keuangan, ICOR (Incremental Capital‑Output Ratio) akan naik, meningkatkan biaya modal. Penyaluran ke sektor riil dapat menurunkan biaya tersebut. - Q: Apa risiko utama terkait pencucian uang di PFII?
A: Pasal 50A UU P2SK berpotensi membuka celah bagi dana hasil pencucian uang, yang dapat mengancam keanggotaan Indonesia di FATF dan OECD jika pengawasan tidak diperkuat.
BERITA TERKAIT

Saksi: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Minta "Atensi" Rp 500 Juta

Drama Voli Asian Games 2026: Indonesia Terjebak di Grup Berat, Siap Guncang Lawan!
