Polri-Kemnaker Mediasi Pesangon Karyawan PT Amos Indonesia
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

DESK Ketenagakerjaan Polri dan Kementerian Ketenagakerjaan memediasi permasalahanpemutusan hubungan kerja134 eks karyawan PT Amos Indah Indonesia. Perusahaan akhirnya membayar kompensasi senilai Rp 12,7 miliar.
Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni mengatakan pembayaran kompensasi yang mencakup pesangon ini merupakan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. "Kesepakatan ini menjadi win-win solution kedua belah pihak, baik pengusaha ataupun rekan-rekan pekerja," kata Irhamni di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis, 23 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Irhamni mengatakan Desk Ketenagakerjaan Polri diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membantu penanganan sengketa pekerja PT Amos Indah Indonesia yang sempat terkendala dalam mendapat hak mereka. Proses mediasi oleh Polri dilakukan sekitar satu bulan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan PHK terhadap pekerja PT Amos Indah Indonesia terjadi pada Maret 2026. Pekerja merasa ada ketidakadilan dalam proses pemutusan hubungan kerja dan sempat menggelar aksi di depan Kementerian Ketenagakerjaan. "Setelah itu mediasi berjalan beberapa kali dan alhamdulillah sudah disepakati pesangon yang diberikan," kata Afriansyah.
Menurut Afriansyah, pesangon senilai Rp 12,7 miliar itu sudah mencakup pembayaran upah, tunjangan hari raya yang tertunda, dan beberapa tanggungan perusahaan lain kepada para karyawan yang terkena PHK. "Jadi tuntutan Rp 12,7 M ini sudah akumulasi semua," ujar dia.
Pilihan Editor:Publik Makin Pesimistis Lapangan Kerja Bertambah
BERITA TERKAIT

Kepala BGN Sudaryono Tegaskan MBG Tak Bisa Dihentikan: Dampaknya bagi Bisnis dan Ekonomi Nasional
Alphard Tabrak Lampu Merah di Bundaran HI, Polisi Selidiki Nomor Polisi Palsu
