Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Berita Daerah
Siti Rahmawati•
Siti Rahmawati
News Desk
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan insentif berupa pemotongan atau diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen bagi warga Ibu Kota.
BERITA TERKAIT

POLITIK
Gubernur Baru URI Tetap Genggam Wamenhan: Konflik Kepentingan atau Sinergi Nasional?
Baru saja

HUKUM
KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri sebagai Tersangka Baru dalam Skandal Suap Impor Rp91 Miliar
Baru saja

HUKUM
Polri Tangkap Buronan Interpol Abdul Karim, Jaringan Teror di Malaysia Terungkap
Baru saja