⚠️INFO GEMPA BUMI: Magnitudo 5.1 di 7 km WNW of Kalbay, Philippines pada 22/7/2026, 01.33.27. Baca peringatan dan analisis selengkapnya.

Purbaya Buka Rahasia: Insentif PPh 0% di PFII Hanya Berlaku Selama 50 Tahun, Tapi Masih Tunduk pada Pajak Minimum Global

Ekonomi & Pasar
Dian KusumaDian Kusuma
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Purbaya Buka Rahasia: Insentif PPh 0% di PFII Hanya Berlaku Selama 50 Tahun, Tapi Masih Tunduk pada Pajak Minimum Global
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi rencana insentif PPh 0 persen di PFII masih dalam penyesuaian dengan Global Minimum Tax (GMT).
  • Insentif tersebut tidak berarti pembebasan pajak total; investor tetap tunduk pada kewajiban pajak minimum global yang diterapkan oleh banyak negara.
  • Nilai investasi minimum dan ketentuan teknis akan diatur melalui Peraturan Pemerintah setelah RUU PFII disetujui.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pernyataan terkait rencana insentif pajak penghasilan (PPh) 0 persen di PFII saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Ia menegaskan bahwa skema insentif harus selaras dengan ketentuan Global Minimum Tax (GMT) yang telah diadopsi oleh banyak negara, termasuk Singapura dan Dubai.

Menurut Purbaya, durasi insentif belum dipastikan, namun usulan awal menyebutkan periode hingga 50 tahun, dengan syarat bahwa investor harus memenuhi kriteria tertentu, seperti membawa investasi asing signifikan.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kemenkeu, Herman Saheruddin, menegaskan bahwa fasilitas PPh 0 persen tidak berarti pembebasan pajak total karena tetap tunduk pada GMT.

Ia menambahkan bahwa insentif meliputi juga PPN, PPnBM, dan fasilitas kepabeanan, mirip dengan pusat keuangan internasional lain.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan bahwa RUU PFII akan mencantumkan penyesuaian terhadap GMT dan bahwa tidak seluruh insentif berlaku selama 50 tahun.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menambahkan bahwa PFII di Bali dirancang sebagai financial free zone yang menawarkan berbagai insentif untuk menarik investor global.

Analisis Pakar

Sebagai pakar ekonomi makro, saya melihat keputusan pemerintah untuk menawarkan insentif PPh 0 persen di PFII sebagai langkah strategis untuk menempatkan Indonesia sebagai hub keuangan regional yang dapat bersaing dengan Singapura dan Dubai. Namun, keterkaitan dengan Global Minimum Tax (GMT) menunjukkan bahwa insentif ini bukanlah bentuk pembebasan pajak murni, melainkan sebuah alat kompetitif yang masih harus mematuhi standar pajak minimum sebesar 15 % yang telah diadopsi oleh lebih dari 130 yurisdiksi.

Dari perspektif investasi langsung asing (FDI), insentif pajak yang menarik dapat mengurangi biaya modal awal untuk perusahaan multinasional yang ingin mendirikan pusat operasi keuangan, manajemen aset, atau aktivitas fintech di Bali. Namun, efektivitas insentif ini sangat tergantung pada ketegasan syarat kelayakan, terutama nilai investasi minimum dan jenis aktivitas yang diperbolehkan. Jika ambang terlalu rendah, risiko arbitrase pajak dan penyalahgunaan fasilitas menjadi tinggi, yang pada gilirannya dapat menimbulkan tekanan pada pendapatan negara dan menimbulkan kritik dari komunitas internasional mengenai praktik pajak yang tidak adil.

Selain aspek fiskal, perlu dipertimbangkan dampak sektoral pada ekonomi Bali. Pengembangan PFII berpotensi mengalihkan alokasi lahan dan sumber daya dari sektor pariwisata tradisional ke sektor keuangan, yang dapat menimbulkan perubahan struktur ekonomi daerah. Pemerintah daerah dan pusat harus memastikan bahwa ada sinergi antara pengembangan keuangan internasional dengan pelestarian budaya dan lingkungan, misalnya melalui pembentukan zona buffer, standar bangunan hijau, dan program pelatihan kerja bagi tenaga lokal agar mereka tidak terpinggirkan.

Pada akhirnya, keberhasilan PFII tidak hanya diukur oleh seberapa banyak investasi yang masuk, tetapi juga oleh seberapa baik negara mampu menjamin transparansi, kepatuhan terhadap GMT, dan distribusi manfaat yang merata. Pemerintah perlu menyiapkan mekanisme pengawasan yang kuat, termasuk pelaporan negara‑negara mitra tentang penerimaan manfaat dari insentif, serta sanksi bagi entitas yang memanfaatkan fasilitas untuk penghindaran pajak. Tanpa jaminan tersebut, insentif PPh 0 persen berisiko menjadi hanya sebuah slogan politik yang tidak memberikan nilai tambah ekonomi berkelanjutan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apakah insentif PPh 0 persen di PFII berarti investor tidak perlu membayar pajak sama sekali?
    A: Tidak. Investor tetap tunduk pada Global Minimum Tax (GMT) yang menetapkan pajak efektif minimal 15 %, sehingga pajak tetap harus dibayar jika tingkat pajak efektif di bawah ambang tersebut.
  • Q: Berapa lama insentif PPh 0 persen dapat diberikan sesuai rencana saat ini?
    A: Usulan awal menyebutkan masa insentif hingga 50 tahun, tetapi durasi pasti akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah setelah RUU PFII disetujui dan masih harus sesuai dengan ketentuan GMT.
  • Q: Siapa yang berhak mendapatkan insentif ini dan apa syarat utamanya?
    A: Insentif hanya diberikan kepada investor yang memenuhi kriteria tertentu, terutama yang mampu membawa investasi asing signifikan ke kawasan PFII; nilai investasi minimum dan jenis aktivitas yang diperbolehkan akan diatur lebih lanjut melalui PP.

Untuk informasi lebih lanjut tentang pengawasan pajak dan Kontroversi SAL, dapat merujuk pada sumber terkait.