Personel Densus 88 Tangkap Dua Orang Terduga Teroris
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

PERSONEL Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian RI atau Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua orang yang diduga menyebarkan propaganda dan rekrutmen aktivitas terorisme melalui media sosial. Dua orang itu ditangkap di Ciamis dan Bandar Lampung.
Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Komisaris Besar Mayndra Eka Wardhana mengatakan penangkapan dilakukan dalam rangka proses penegakan hukum. "Penyidik menemukan adanya penyebaran berbagai materi yang mengandung narasi radikalisme, terorisme, dan legitimasi terhadap kekerasan," kata Mayndra lewat keterangan tertulis, Selasa, 21 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Mayndra mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin, 20 Juli 2026. Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang berinisial AR di Ciamis, Jawa Barat pada Senin pagi. Personel Densus 88 kemudian menangkap seorang berinisial H di Bandar Lampung pada Senin sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut Mayndra, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami peran dua orang yang ditangkap. Dia mengklaim penangkapan dilakukan berdasarkan temuan alat bukti yang sah. "Serta tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," ujar dia.
Mayndra mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan konten yang berisi ajakan kebencian hingga propaganda kelompok teroris. "Densus 88 Antiteror Polri mengimbau masyarakat tetap aktif melawan penyebaran ekstremisme, radikalisme, maupun terorisme di ruang digital," kata Mayndra.
Pilihan editor:Balik Arah Jamaah Islamiyah
BERITA TERKAIT

Truk Sampah ke Bantargebang Turun Drastis: Gubernur DKI Klaim Pilah Sampah Jadi Penyelamat Lingkungan

Serbuan Merah Putih di China Open 2026: Fajar/Fikri dan Jonatan Christie Siap Guncang Babak 32 Besar!
