Komjak Bentuk Tim Khusus Mengawal Kasus Febrie Adriansyah

Berita Daerah
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Komjak Bentuk Tim Khusus Mengawal Kasus Febrie Adriansyah
BAGIKAN:

KOMISI Kejaksaan (Komjak) membentuk tim khusus untuk mengawal kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung,Febrie Adriansyah. ā€œKami sudah bentuk tim, kami berharap minggu ini bisa jumpa penyidik,ā€ kata Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi, saat dihubungi Tempo pada Selasa, 21 Juli 2026. Tim tersebut terdiri dari para komisioner Komjak yakni Rita Serena Kolibonso, Diah Srikanti dan Nurokhman.Febrie terseret dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam penanganan perkara PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri di kejaksaan periode 2020-2024. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh kepolisian, kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.

Dalam penyidikan kasus ini, kejaksaan membentuk tim khusus guna menjaga objektivitas penyidikan. Ada sembilan orang yang masuk dalam tim khusus tersebut. Mereka terdiri dari jaksa senior dan sebagian besar pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi atauKPK.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Mereka adalah Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Agus salim; Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin; Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung, Chatarina Muliana Girsang; Inspektor Keuangan I Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Riono dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agus Sahat

Kemudian ada Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Irene Putri; Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Rinaldi Umar; Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Zet Tadong Allo dan Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo.

Dalam kasus ini Febrie disangka melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 607 Ayat 1 huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Sedangkan, rekannya advokatDon Rittodisangkakan melanggar Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang UndangĀ  Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau Pasal 607 Ayat 1 huruf b dan atau c juncto Pasal 20 UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pilihan editor:Siapa Ferry Hongkiriwang Pemicu Konflik Jaksa-Polisi