CT Corp Angkat Suara: Pemerintah Harus Pastikan Royalti Jurnalistik Menguntungkan Media
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Chairul Tanjung, ketua CT Corp, menyatakan dukungan terhadap rencana royalti jurnalistik dalam RUU Hak Cipta.
- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya kompensasi adil bagi media di era digital dan AI.
- Indonesia aktif mengusulkan perbaikan tata kelola royalti di forum internasional WIPO dan UNESCO.
Pertemuan antara Chairul Tanjung dan Menteri Hukum Supratman di kantor Kemenkum pada Selasa (21/7) menandai titik penting dalam upaya pemerintah mengatur royalti untuk karya jurnalistik. Dalam dialog yang berlangsung, Tanjung menegaskan bahwa penerbitan Undang-Undang Hak Cipta yang mencakup karya jurnalistik merupakan langkah strategis untuk menyeimbangkan hubungan antara media tradisional dan platform digital.
"Kami menyambut baik inisiatif ini karena akan memperkuat posisi media dalam negosiasi dengan platform digital," ujar Tanjung. Ia menambahkan bahwa regulasi yang jelas akan memberi kepastian hukum dan ekonomi bagi penerbit serta jurnalis, terutama di tengah maraknya penggunaan konten berita oleh algoritma AI.
Sementara itu, Supratman mengungkapkan apresiasi atas kehadiran CT Corp dalam proses konsultasi. "Masukan dari Pak Chairul Tanjung akan kami pertimbangkan bersama Dirjen KI dalam penyusunan regulasi," katanya, menekankan komitmen pemerintah untuk memberikan "perlindungan maksimum" kepada media dan jurnalis.
Pemerintah juga menyoroti agenda internasionalnya. Pada Sidang Majelis Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Indonesia menegaskan komitmen memperbaiki tata kelola royalti, tidak hanya untuk industri musik tetapi juga untuk karya jurnalistik. Di samping itu, Indonesia mendukung proses konsultasi UNESCO terkait "Guidance on Fair Compensation for News," yang dianggap melengkapi upaya di WIPO.
Analisis Pakar
Sebagai seorang jurnalis investigasi, saya melihat dua hal krusial dalam perkembangan ini. Pertama, janji royalti yang tampak menggiurkan bagi media tradisional belum tentu terwujud tanpa mekanisme penegakan yang kuat. Platform digital seperti Google dan Meta memiliki kekuatan tawar yang jauh melampaui regulator nasional, sehingga regulasi harus dilengkapi dengan sanksi yang dapat menahan praktik penyerobot konten.
Kedua, kehadiran AI dalam ekosistem berita menambah kompleksitas. Algoritma tidak hanya mengakses, tetapi juga mengolah dan mendistribusikan konten secara otomatis, yang berpotensi mengurangi nilai ekonomis konten asli. Oleh karena itu, regulasi royalti harus mencakup ketentuan khusus tentang penggunaan konten oleh sistem AI, termasuk transparansi sumber dan pembagian pendapatan yang adil.
Namun, dukungan CT Corp tidak serta-merta berarti kepentingan media akan terjaga. Sebagai konglomerat yang memiliki kepentingan di bidang digital, CT Corp dapat memanfaatkan regulasi ini untuk memperkuat posisinya di pasar, sekaligus menekan kompetitor yang lebih kecil. Pengawasan independen dan partisipasi publik dalam proses legislasi menjadi kunci untuk mencegah regulasi yang berpihak pada satu pemain besar.
Terakhir, Indonesia harus memastikan bahwa kebijakan domestik selaras dengan standar internasional. Konsistensi antara WIPO dan UNESCO akan memperkuat posisi negara dalam negosiasi multilateral, sekaligus memberi sinyal kepada platform global bahwa Indonesia tidak akan mentolerir eksploitasi konten tanpa kompensasi yang layak.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa itu royalti jurnalistik dan mengapa penting?
- A: Royalti jurnalistik adalah pembayaran yang diberikan kepada media atau jurnalis ketika konten mereka digunakan oleh platform digital. Ini penting untuk memastikan keberlanjutan ekonomi industri media di era digital.
- Q: Bagaimana peran Chairul Tanjung dalam pembahasan RUU Hak Cipta?
- A: Sebagai ketua CT Corp, ia memberikan masukan kepada pemerintah mengenai mekanisme royalti yang adil, sekaligus menyoroti dampak regulasi terhadap hubungan media dengan platform digital.
- Q: Apa kaitan antara WIPO, UNESCO, dan regulasi royalti di Indonesia?
- A: Indonesia mengusulkan perbaikan tata kelola royalti di forum WIPO dan mendukung panduan UNESCO tentang kompensasi adil untuk berita, yang bersama-sama membentuk kerangka internasional bagi kebijakan domestik.
BERITA TERKAIT

LSF Gelar Nonton Bareng di Depok, Ajak Ibu & Mahasiswa Selamatkan Anak dari Konten Tak Pantas!

Misteri Senpi Legal di Kamar Hotel: Bos Perusahaan WH (47) Tewas Tanpa Jejak Pihak Lain
