300 WNI Ajukan Lepas Kewarganegaraan, Kenaikan Tarif Tak Mengubah Tren
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Kementerian Hukum menerima sekitar 300 permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia.
- Tarif pengurusan pelepasan naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta, namun dampaknya masih minim.
- Permohonan naturalisasi tetap terbatas, tertinggi 1.000‑1.500 orang per tahun.
Menanggapi kebijakan terbaru, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap bahwa meski tarif Kementerian Hukum untuk pelepasan kewarganegaraan naik lima kali lipat, jumlah pemohon tetap rendah dan terbatas pada kalangan yang mampu secara finansial. "Kenaikan tarif tidak berpengaruh signifikan bagi masyarakat umum," ujarnya di kompleks parlemen pada Selasa (21/7).
Menurut data yang disampaikan, permohonan naturalisasi mencapai puncaknya antara 1.000 hingga 1.500 orang per tahun. Sementara itu, proses pelepasan kewarganegaraan kini dibarengi dengan persyaratan ketat, termasuk tidak memiliki tunggakan pajak dan tidak sedang terjerat kasus pidana.
Perubahan tarif ini diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2026, yang menaikkan biaya permohonan menjadi WNI dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta, serta biaya pelepasan dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta, efektif 1 Agustus 2026. Menteri menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui rapat antar‑lembaga dan tidak berubah selama satu dekade terakhir.
Analisis Pakar
Secara struktural, kenaikan tarif ini tampak lebih bersifat simbolik daripada substantif. Pemerintah berupaya menambah pendapatan non‑pajak, namun menargetkan segmen elit yang memang mampu membayar. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan akses: apakah kebijakan semacam ini memperkuat kesenjangan antara warga yang berpenghasilan tinggi dengan mayoritas rakyat?
Lebih jauh, persyaratan administratif yang ketat untuk pelepasan kewarganegaraan—seperti bebas pajak dan tidak terlibat dalam kasus pidana—menunjukkan bahwa proses ini bukan sekadar formalitas, melainkan kontrol politik yang dapat dipakai untuk menahan warga yang dianggap berisiko. Dalam konteks global, banyak negara mengadopsi prosedur yang lebih transparan dan terjangkau, sementara Indonesia masih bergantung pada mekanisme yang relatif eksklusif.
Data historis menunjukkan bahwa permohonan naturalisasi di Indonesia selalu berada pada angka yang rendah dibandingkan negara tetangga. Ini mengindikasikan kurangnya daya tarik kebijakan naturalisasi, baik karena prosedur yang rumit, biaya tinggi, maupun persepsi bahwa hak-hak warga baru masih terbatas. Pemerintah seharusnya mengevaluasi kembali kebijakan ini, bukan sekadar menaikkan tarif untuk menutupi defisit anggaran.
Jika tujuan utama adalah meningkatkan penerimaan negara, alternatif yang lebih efektif adalah memperluas basis pajak, memperbaiki kepatuhan, dan mengurangi kebocoran fiskal. Mengandalkan tarif tinggi pada proses yang jarang dipakai justru dapat menimbulkan kritik publik dan menurunkan citra institusi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Berapa tarif baru untuk pelepasan kewarganegaraan Indonesia?
A: Mulai 1 Agustus 2026, tarif naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. - Q: Siapa saja yang dapat mengajukan pelepasan kewarganegaraan?
A: Pemohon harus bebas dari tunggakan pajak, tidak terlibat dalam kasus pidana, dan biasanya memiliki kemampuan finansial yang memadai. - Q: Berapa banyak permohonan naturalisasi yang diterima tiap tahun?
A: Angka tertinggi berkisar antara 1.000 hingga 1.500 permohonan per tahun.
BERITA TERKAIT

LSF Gelar Nonton Bareng di Depok, Ajak Ibu & Mahasiswa Selamatkan Anak dari Konten Tak Pantas!

Misteri Senpi Legal di Kamar Hotel: Bos Perusahaan WH (47) Tewas Tanpa Jejak Pihak Lain
