Korupsi Pembiayaan Batu Bara, Negara Rugi Rp 38,9 Miliar
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

PENYIDIKKorps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)Polrimenetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaaninvoice financingoleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) kepada PT Bintang Abadi Sampurna (PT BAS). Pembiayaan tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara pada 2019-2020.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 38,9 miliar."Perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 38.848.461.055,81," kata Afandi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Senin, 20 Juli 2026.
Menindaklanjuti temuan BPK, penyidik menyita sejumlah aset milik para tersangka. Polisi telah menyita tanah dan bangunan di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan nilai taksiran sekitar Rp14,4 miliar.
Kepala Subdirektorat IV Direktorat Penindakan Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Danny Yulianto mengatakan selisih sekitar Rp24,5 miliar antara total kerugian negara dan nilai aset yang telah disita akan diselesaikan melalui proses persidangan.
Menurut Danny, hakim memiliki kewenangan untuk memutus perampasan harta guna memulihkan kerugian negara."Kalaupun tidak ada, maka akan ditambah dengan hukuman pidana," ujarnya.
Tiga tersangka dalam perkara ini ialahInvestment ManagerPT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) berinisial IT, Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna berinisial FSN, dan Direktur PT BAS berinisial FH. Penyidik telah menahan IT dan FSN. Adapun FH tidak ditahan di rumah tahanan Polri karena sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.
Afandi mengatakan PT Bintang Abadi Sampurna memperoleh fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar dari PT Perusahaan Pengelola Aset. Namun, dana yang dicairkan mencapai Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.
Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dan dugaan persekongkolan di antara para tersangka. Di antaranya, para tersangka tidak melakukan verifikasi kepada PT PLN Batubara maupun memeriksa keabsahan dokumen sebelum pencairan dana.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pilihan Editor:Siapa Ferry Hongkiriwang Pemicu Konflik Jaksa-Polisi
BERITA TERKAIT

Samuel Marbun Siapkan Serangan Mematikan: Target Emas di Asian Games 2026!

Ledakan Mematikan di Grand Polonia Medan: Saksi Selamatkan Pengemudi, Penyebab Gas Masih Misteri
