RUU Perampasan Aset: Risiko Penyalahgunaan Kewenangan Aparat Korup?
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ringkasan Singkat
- Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti tiga isu kritis dalam pembuatan RUU Perampasan Aset.
- Isu utama meliputi nomenklatur hukum yang tidak konsisten, potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat, dan ketidakjelasan sistem pengelolaan aset hasil perampasan.
- DPR bertargetkan RUU ini rampung pada 2023, tetapi isu keadilan hukum dan transparansi menjadi sorotan pakar.
Dalam rapat lanjutan dengar pendapat umum bersama pakar, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan tiga catatan penting terkait RUU Perampasan Aset yang sedang disusun. Ia menekankan bahwa undang-undang ini berpotensi menjadi alat penyalahgunaan jika tidak dirancang dengan ketegasan mekanisme pengawasan.
Pertama, Habib mempertanyakan nomenklatur "perampasan aset" yang digunakan. Ia menyebut bahwa dalam konteks internasional, istilah yang sering dipakai adalah "asset recovery" atau pemulihan aset. "Nah saya juga nggak tahu dari mana muncul awalnya itu perampasan aset di Indonesia itu seperti apa gitu kan ya," ujarnya, menyoroti ketidakpastian definisi hukum yang bisa menimbulkan interpretasi berbeda.
Kedua, ia mengingatkan akan integritas aparat penegak hukum yang kini menjadi sorotan publik. "Kalau ada aparat yang tidak terkendali, abuse of power, memeras, menyalahgunakan jabatan ya, lalu memiliki kewenangan yang sangat besar, saya pikir akan menimbulkan masalah yang baru," katanya. Ia khawatir RUU ini justru dijadikan "sapu kotor" untuk membersihkan rumah sendiri oleh oknum yang korup.
Ketiga, Habib mempertanyakan sistem pengelolaan aset hasil perampasan. "Apakah aparat penegak hukum yang memproses sejak awalnya melakukan penelusuran dan lain sebagainya itu kemudian ada satu unit khusus yang mengelola atau ada apa lembaga lintas departemen misalnya?" tanya ia. Ia menekankan perlunya struktur institusi yang jelas untuk menghindari konflik kepentingan.
Menurutnya, tiga isu tersebut harus dijawab secara tuntas agar RUU tidak menjadi undang-undang formal tanpa substansi. "Jadi tiga hal tersebut kalau bisa ditanggapi tapi kalau nggak memang tertulis juga boleh ya teman-teman yang jelas saya mengucapkan terima kasih ya terhadap masukan teman-teman," tutupnya.
RUU Perampasan Aset sendiri mandek sejak puluhan tahun dan kini DPR berupaya mempercepat proses pembuatannya. Namun, dengan catatan Habib, proses ini harus memprioritaskan prinsip hukum yang adil dan transparan.
Analisis Pakar
Dari perspektif hukum dan keadilan, RUU Perampasan Aset menjadi kritis untuk dievaluasi secara mendalam. Penggunaan istilah "perampasan" yang belum jelas definisi hukumnya berpotensi menimbulkan ambiguitas dalam penerapannya. Di banyak negara, istilah "asset recovery" lebih umum karena menekankan aspek pemulihan aset yang sah, bukan sekadar perampasan. Jika Indonesia ingin mengikuti standar internasional, maka nomenklatur harus diselaraskan dengan konvensi hukum yang ada, seperti United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat. Sejarah pemberlakuan undang-undang di Indonesia tidak pernah benar-benar bebas dari praktik nepotisme, kolusi, dan korupsi (KKN). Tanpa mekanisme pengawasan yang ketat, seperti pengawasan independen atau badan perwakilan publik, RUU ini bisa menjadi senjata legal untuk memperparas penguasa. Contoh nyata adalah kasus penyalahgunaan wewenang oleh aparat dalam operasi penggajian atau pemberkasan aset yang tidak transparan.
Sistem pengelolaan aset hasil perampasan juga menjadi faktor penentu keberhasilan RUU ini. Jika aset yang dirampas langsung dikelola oleh institusi yang sama yang bertanggung jawab memproses kasus, maka risiko konflik kepentingan akan semakin besar. Solusi yang bisa dipertimbangkan adalah pembentukan lembaga independen yang mengawasi seluruh proses, dari penyelidikan hingga distribusi aset ke negara atau korban. Lembaga ini harus memiliki akuntabilitas tinggi dan transparansi pengelolaan dana.
Dari sisi politik, RUU ini juga bisa menjadi alat untuk memperkuat narasi anti-korupsi yang dijadikan agenda utama oleh pemerintah saat ini. Namun, jika tidak dirancang dengan baik, justru bisa memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, kolaborasi dengan akademisi, LSM, dan komunitas hukum internasional menjadi penting untuk memastikan RUU ini tidak hanya formalitas, tetapi memiliki implementasi nyata yang berpihak pada keadilan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa itu RUU Perampasan Aset?
A: RUU Perampasan Aset adalah usulan undang-undang yang bertujuan untuk mengatur proses penyitaan aset yang diperoleh dari aktivitas korupsi atau kejahatan. - Q: Mengapa nomenklatur "perampasan aset" menjadi kontroversial?
A: Istilah ini belum jelas definisi hukumnya dan berbeda dengan istilah internasional seperti "asset recovery", sehingga berpotensi menimbulkan interpretasi yang tidak konsisten. - Q: Bagaimana cara mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam RUU ini?
A: Diperlukan mekanisme pengawasan independen, transparansi dalam pengelolaan aset, dan akuntabilitas tinggi bagi aparat yang bertanggung jawab.
BERITA TERKAIT

Terungkap! Atlet Mandiri Bukan Otomatis Dapat Bonus Pemerintah di Asian Games 2026!

Rano Karno Desak Bank Jakarta Pasang ATM di Semua Rusun DKI: Janji Inklusi atau Politik Papan?
