Konflik Tetangga di Depok Viral Gara-Gara Rusakan Pagar, Polisi Terjun Memeriksa Video CCTV
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Polisi sedang menyelidiki dugaan aksi teror oleh tetangga di Pancoran Mas, Depok, yang mengakibatkan kerusakan pada pagar rumah korban.
- Peristiwa tersebut terekam dalam video CCTV dan menjadi viral di media sosial.
- Konflik antar tetangga sudah berlangsung sejak 2024 dan pernah dimediasi oleh pihak RT/RW, tetapi akhirnya melibatkan Polres Metro Depok.
Polisi terjun menyelidiki dugaan aksi teror yang dialami oleh warga Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, yang dilakukan oleh tetangganya. Aksi ini bahkan menyebabkan pagar tembok korban rusak. Peristiwa tersebut terekam dalam rekaman CCTV dan viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @depokupdateco.
Dalam video yang diunggah, terlihat seorang pria melempar sebuah benda ke dalam rumah korban. Pria itu juga terlihat sempat menendang pagar rumah korban. Peristiwa itu diketahui sudah dilaporkan ke Polres Metro Depok pada Rabu (15/6) dan teregister dengan nomor LP/B/1531/VII/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka mengatakan saat ini pihaknya tengah menyelidiki laporan tersebut. Sebelum membuat laporan, kata dia, kedua belah pihak sebenarnya sudah sempat dimediasi. "Sudah pernah (dimediasi) oleh Bhabinkamtibmas dan Polsek. Akhirnya korban membuat laporan polisi (LP) di Polres," kata Made kepada wartawan, Minggu (19/7). "Konflik ini sudah lama berlangsung dan kami proses mengenai perusakan properti rumah korban oleh terlapor," sambungnya.
Made membeberkan perselisihan antar tetangga itu bermula sejak 2024. Ia menyebut proses mediasi juga sudah juga dilakukan beberapa kali oleh pengurus lingkungan setempat. "Untuk perselisihan tersebut dimulai dari tahun 2024 ya informasinya. Dan sudah beberapa kali dilakukan mediasi disaksikan pihak RT dan RW," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra mengatakan perselisihan itu bermula saat korban diduga mengucapkan kata kasar serta menyetel musik karena rumah yang berdekatan. "Informasinya kata-kata kasar dan setel musik karena saling berdekatan rumahnya," ucap dia. Disampaikan Hendra, sebagai tindak lanjut atas laporan korban, pihaknya telah mengecek tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, lima orang saksi juga telah dimintai keterangan.
Lebih lanjut, Hendra mengatakan penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan pada Senin (20/7) besok. "Sudah mengirimkan surat panggilan untuk terlapor, jadwal hari Senin tanggal 20 Juli 2026," kata dia.
Analisis Pakar
Kasus konflik tetangga di Depok ini mencerminkan dinamika sosial yang kompleks di perkotaan. Meskipun tampak sepele, perselisihan tentang kebisingan atau jarak rumah justru bisa menimbulkan ketegangan yang berujung pada tindakan vandalisme. Fenomena ini tidak hanya menunjukkan ketidakberesan dalam penyelesaian sengketa, tetapi juga bagaimana tekanan psikologis dan ketidaktahuan hak asasi manusia bisa memperparah konflik.
Keberadaan video CCTV sebagai bukti digital menjadi kunci dalam penyelidikan. Namun, sayangnya, teknologi ini tidak cukup untuk mencegah konflik jika tidak diiringi pendidikan digital dan empati sosial. Saya lihat, banyak kasus serupa yang tidak pernah sampai ke meja hijau karena korban merasa tidak mampu atau takut melawan. Di sinilah peran media sosial sebagai 'mata dan telinga' publik menjadi penting untuk memaksa institusi bergerak cepat.
Proses mediasi yang sudah dilakukan sebelumnya oleh RT/RW menunjukkan upaya awal untuk menyelesaikan masalah secara damai. Namun, kegagalannya mengindikasikan adanya ketimpangan kekuatan antara kedua belah pihak atau kurangnya komitmen dari pihak terlapor. Di sini, saya menekankan pentingnya pendekatan hukum yang tegas namun manusiawi. Hukum tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk memperbaiki karakter pelaku dan melindungi korban.
Dari sisi kebijakan, kasus ini mengingatkan pada perlunya regulasi yang lebih ketat terkait penggunaan ruang dan hak konsumen di perkotaan. Pemerintah daerah, khususnya di Depok, harus mempertimbangkan penciptaan ruang publik yang lebih harmonis serta pelibatan aktor independen seperti lembaga swadaya masyarakat dalam penyelesaian konflik. Tanpa intervensi struktural, konflik semacam ini akan terus berulang.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa status perkembangan kasus konflik tetangga di Depok ini? A: Polres Metro Depok sedang memeriksa bukti dan akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan pada Senin, 20 Juli 2026.
- Q: Apa saja tindakan yang bisa dikenakan kepada pelaku vandalisme rumah tetangga? A: Pelaku bisa dikenakan pasal pemakaian kekerasan atau pengrusakan properti sesuai UU Kekerasan dan UU Pidana, dengan pidana kurungan hingga 5 tahun.
- Q: Bagaimana cara menghindari konflik tetangga di lingkungan perumahan? A: Komunikasi terbuka, penghormatan terhadap jarak rumah, serta keterlibatan RT/RW dalam mediasi bisa menjadi solusi preventif.
BERITA TERKAIT

Travis Scott Kembali Bikin Geger di Klub UltraâEksklusif: Botol Terbang, 50 Cent Henti Nyanyian, dan Jordan Clarkson Terjebak!

Kejutan Ciuman di Bus Parade Juara Dunia: Unai Simon & Yeremy Pino Bikin Heboh Madrid!
