Polda Metro dan Kejaksaan Gencar Tolak Praperadilan Roy Suryo: Apa Makna Hukum di Balik Keputusan Itu?

Berita Nasional
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Polda Metro dan Kejaksaan Gencar Tolak Praperadilan Roy Suryo: Apa Makna Hukum di Balik Keputusan Itu?
BAGIKAN:

Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara serempak menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo, mantan Kepala Media Rakyat TNI (KMRT) yang kini menjadi tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Sidang penolakan berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026, di ruang Oemar Sejo Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim hukum Polda Metro Jaya membuka persidangan dengan menyampaikan jawaban resmi mereka. Menurut mereka, penetapan tersangka Roy Suryo telah memenuhi semua prosedur yang diatur dalam Pasal 184 Undang‑Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk terpenuhinya minimal dua alat bukti. Selain itu, mereka menegaskan bahwa proses penyidikan telah mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU‑XII/2014, yang menegaskan standar pemeriksaan calon tersangka.

AKBP Iverson Manossoh, juru bicara tim hukum Polda, menegaskan permohonan mereka kepada hakim tunggal, Hakim I Ketut Darpawan, untuk menolak seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo. Dalam petitumnya, Polda menuntut pengakuan sahnya Surat Penetapan Tersangka tanggal 7 November 2025 serta empat Surat Perintah Penyidikan (SP) yang dikeluarkan antara Juli 2025 hingga April 2026. Semua dokumen tersebut, kata mereka, “adalah sah menurut hukum”.

Tak kalah tegas, Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga meminta penolakan. Mereka mengajukan eksepsi yang menolak seluruh dalil praperadilan Roy, berlandaskan Pasal 137, 138, dan 139 KUHAP serta ketentuan transisi Pasal 361 huruf A Undang‑Undang No. 20 Tahun 2025. Kejaksaan menegaskan kembali keabsahan Surat Penetapan Tersangka dan menuntut agar biaya perkara dibebankan kepada pemohon.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, Roy Suryo mengajukan praperadilan dengan alasan bahwa penyidikan Polda Metro Jaya melanggar hukum, khususnya Putusan MK Nomor 21/PUU‑XII/2014. Ia menuduh bahwa tiga SP penyidikan (14 Juli 2025, 15 Januari 2026, dan 30 Maret 2026) tidak sah karena dilakukan “melawan hukum”. Ini merupakan praperadilan kedua Roy; pada praperadilan pertama, hakim I Ketut Darpawan memutus bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.

Analisis Pakar

Penolakan serentak dari Polda dan Kejaksaan menandai titik kritis dalam dinamika penegakan hukum Indonesia, khususnya ketika kasus melibatkan tokoh publik dengan latar belakang militer. Kedua institusi tampaknya berusaha menegaskan legitimasi prosedur mereka, mengacu pada KUHAP dan putusan MK yang menjadi landasan konstitusional. Namun, pertanyaan utama yang muncul adalah sejauh mana interpretasi mereka terhadap “dua alat bukti” dan “pemeriksaan calon tersangka” dapat dipertahankan di mata publik yang semakin kritis.

Kasus Roy Suryo menguji batas antara kepatuhan formal terhadap prosedur hukum dan esensi keadilan substantif. Meskipun Polda mengklaim kepatuhan pada Pasal 184 KUHAP, kritik dapat muncul dari fakta bahwa bukti yang dijadikan dasar penetapan masih diperdebatkan keabsahannya. Jika bukti tersebut bersifat lemah atau bersifat spekulatif, maka formalitas prosedural tidak serta merta menjamin keadilan. Di sisi lain, Kejaksaan, yang seharusnya menjadi pengawas independen, tampak selaras dengan Polda, menimbulkan persepsi adanya koordinasi yang berpotensi menutup ruang bagi kontrol eksternal.

Lebih jauh, keputusan hakim tunggal akan menjadi indikator penting bagi kredibilitas peradilan Indonesia. Jika hakim memihak pada penolakan, maka akan memperkuat narasi bahwa institusi penegak hukum dapat menegakkan prosedur secara konsisten, namun sekaligus menimbulkan skeptisisme tentang independensi yudisial ketika melibatkan tokoh berpengaruh. Sebaliknya, jika hakim memutuskan bahwa penyidikan melanggar hak konstitusional, maka akan membuka preseden penting bagi perlindungan hak tersangka, sekaligus menuntut reformasi dalam praktik penyidikan kepolisian.

Prediksi saya, mengingat tekanan politik dan media, hakim kemungkinan akan mengeluarkan putusan yang bersifat kompromi—menolak sebagian besar praperadilan namun memberikan ruang bagi revisi prosedural pada tahap selanjutnya. Hal ini akan memberi sinyal bahwa sistem peradilan masih berusaha menyeimbangkan antara kepatuhan prosedural dan perlindungan hak asasi, sekaligus menyiapkan panggung bagi debat publik yang lebih luas tentang akuntabilitas aparat keamanan dalam kasus-kasus sensitif.