SPBU Depok Terbukti Membatasi Pengisian Solar Subsidi, Pertamina Klaim Hanya Satu Hari
Raka Mahendra
Pakar modifikasi kendaraan dan tren pasar motor di Asia Tenggara.

Jakarta ā Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengonfirmasi bahwa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Beji Kota Depok, nomor 34.164.12, melakukan pembatasan penjualan solar bersubsidi pada Kamis, 9 Juli 2026.
Menurut Dumatubun, pada hari tersebut sekitar pukul 18.00ā22.00 WIB, petugas SPBU hanya memberikan maksimal 20 liter biosolar kepada konsumen yang mengantre, padahal ada yang memohon hingga 45 liter. Kebijakan ini diambil sebagai upaya darurat untuk menstabilkan antrean setelah stok bahan bakar terbatas sementara menunggu pengiriman baru.
Pernyataan Pertamina menekan bahwa tindakan tersebut bersifat sementara dan hanya berlaku pada tanggal tersebut, dengan tujuan memastikan distribusi yang lebih adil kepada semua pengemudi yang sudah berantre. Setelah stok terisi kembali, layanan kembali normal sesuai dengan ketentuan subsidi BBM.
Klaim ini muncul sebagai respons terhadap unggahan media sosial yang menunjukkan bukti transaksi pembelian sebesar 20 liter biosolar di SPBU 34.164.12 pada pukul 18.04 WIB, yang menimbulkan spekulasi tentang pembatasan terus-menerus pada penjualan bahan bakar subsidi.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi yang telah memantau dinamika distribusi BBM subsidi selama lebih dari dua dekade, saya menganggap pernyataan Pertamina mengenai "manajemen stok proaktif" membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Meskipun perusahaan menekankan bahwa pembatasan hanya terjadi dalam satu malam, bukti visual yang beredar menunjukkan pola yang konsisten dengan laporan sebelumnya tentang keterbatasan solar di wilayah Jabodetabek. Hal ini mengindikasikan bahwa masalah stok bukanlah kejadian isolasi, melainkan gejala sistemik dari rantai pasokan yang tidak seimbang antara permintaan subsidi dan kapasitas distribusi.
Dari sudut pandang operasional, strategi "build up stock" yang disebutkan oleh Dumatubun seharusnya merupakan bagian dari rencana kontingensi rutin, bukan tindak darurat yang hanya diumumkan setelah keluhan publik muncul. Fakta bahwa petugas hanya mampu memberikan 20 liter sementara ada permintaan 45 liter menunjukkan bahwa persediaan aman di titik tersebut jauh di bawah tingkat kebutuhan harian rata-rata, yang menurut data Kementerian ESDM berada kisaran 30ā40 liter per transaksi untuk kendaraan bermotor pribadi. Jika kondisi seperti ini berulang, maka kepercayaan publik terhadap program subsidi akan erosi, dan potensi perdagangan pasar gelap BBM bisa meningkat.
Prediksi saya adalah bahwa tanpa peningkatan transparansi dan pengawasan independen, kita akan melihat pola serupa di SPBU lain terutama di daerah dengan konsumsi tinggi seperti Depok, Bekasi, dan Bogor. Oleh karena itu, Kementerian ESDM dan BPH Migas sebaiknya segera melakukan audit stok real-time dan menerapkan sistem pemantauan berbasis teknologi (misalnya IoT sensor di tangki) untuk mencegah manipulasi stok yang dapat disalahgunakan untuk membatasi hak konsumen.
Dalam konteks yang lebih luas, insiden ini menyoroti ketidakselarasan antara kebijakan harga subsidi yang tetap dan fluktuasi pasokan global minyak yang masih volatil. Pemerintah perlu mengevaluasi apakah model subsidi saat ini masih efektif ataukah perlu diganti dengan mekanisme kompensasi langsung kepada konsumen yang berkelas bawah, sehingga tekanan pada infrastruktur distribusi dapat diminimalkan. Saya menyarankan agar dewan perwakilan rakyat membentuk komite khusus yang terdiri dari ahli energi, asosiasi konsumen, dan perwakilan perusahaan minyak untuk merancang reformasi yang berkelanjutan dan akuntabel.
BERITA TERKAIT

Buah Segar sebagai Penyelamat Hidrasi: Fakta atau Hanya Tren Musim Panas?

Prabowo Hadiri Puncak Harkopnas: Simbolisme atau Politik Panggung?
