Skandal Pelecehan Seksual di KKN UAD: Dua Mahasiswi Jadi Korban, Kampus Dikecam Lembaga Penegak Hukum
Siti Rahmawati
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Yogyakarta, 12 Juli 2026 ā Sebuah dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa berinisial ACR dan dua mahasiswi berinisial FM serta ASM mengemuka di lingkungan Universitas Ahmad Dahlan (UAD) saat pelaksanaan program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Kasus ini pertama kali diangkat ke publik melalui unggahan akun Instagram resmi Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UAD (@bemfhuad), yang menyingkap kronologi peristiwa serta langkah-langkah penanganan internal kampus.
Menurut narasi yang dipublikasikan, pelaku tidak hanya melakukan tindakan tidak senonoh terhadap kedua korban, tetapi juga menyebarluaskan pengakuannya kepada sejumlah pihak. Menanggapi hal tersebut, korban melaporkan peristiwa ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD, yang selanjutnya mengaktifkan prosedur penanganan bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) serta unit terkait lainnya.
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan oleh Kepala Bidang Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, pihak universitas menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini. "LPPM telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembatalan partisipasi dalam program KKN selama dua periode ke depan," ujar Ariadi, menambahkan bahwa keputusan tersebut telah disetujui oleh orang tua atau wali masingāmasing pihak.
Selain sanksi administratif, UAD juga berencana menerapkan sanksi akademik yang akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran sesuai Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa. Universitas menegaskan bahwa mereka menghormati pilihan korban untuk menempuh jalur hukum dan menolak segala bentuk pelecehan seksual.
Analisis Pakar
Kasus ini menyoroti kelemahan struktural dalam pengawasan program KKN, yang seharusnya menjadi wadah pembelajaran lapangan sekaligus sarana pengabdian masyarakat. KKN memang mengharuskan mahasiswa berinteraksi intens dengan komunitas luar kampus, namun kurangnya mekanisme pengawasan realātime memungkinkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Dalam konteks ini, Satgas PPKPT harus beralih dari sekadar reaktif menjadi proaktif, dengan menyiapkan prosedur pelaporan yang mudah diakses, anonim, dan terintegrasi dengan sistem keamanan kampus.
Selanjutnya, respons institusional UADāmeski cepat dalam menjatuhkan sanksi administratifāmasih terkesan bersifat simbolik bila dibandingkan dengan dampak psikologis yang dialami korban. Penanganan yang berfokus pada pembatalan partisipasi KKN tidak menyentuh akar permasalahan, yaitu budaya patriarki yang masih mengakar kuat di lingkungan akademik. Diperlukan kebijakan yang lebih tegas, termasuk pelatihan wajib bagi seluruh mahasiswa tentang consent, serta audit independen terhadap proses penegakan disiplin.
Jika korban melanjutkan proses hukum, universitas berisiko menghadapi gugatan perdata yang dapat menambah beban finansial dan reputasi. Lebih jauh, kasus ini dapat memicu peninjauan kembali kebijakan KKN di tingkat nasional, mengingat banyak perguruan tinggi mengadopsi model serupa. Pemerintah dan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan harus menyiapkan regulasi yang menegakkan standar keamanan dan akuntabilitas, serta memberikan sanksi yang proporsional bagi pelaku.
Terakhir, peran media sosial dalam mengungkap kasus ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas publik. Akun @bemfhuad berhasil memaksa institusi untuk bertindak, namun juga menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan identitas korban. Jurnalisme investigatif harus terus mengawal proses hukum, memastikan bahwa narasi korban tidak terdistorsi, dan menuntut reformasi kebijakan yang berkelanjutan demi menciptakan lingkungan kampus yang aman dan berkeadilan.
BERITA TERKAIT

Scaloni Akui Argentina Terpaksa Pincang Hadapi Inggris Usai Atasi Swiss - Tapi Mampukah Messi Cs Benahi Kelemahan Fatal Ini?

Gulkarmat Kirim 20 Petugas, Kebakaran Rumah di Jakut Padam dalam 30 Menit ā Apa yang Sebenarnya Terjadi?
