Tameng 'Oknum' di Tengah Skandal Febrie Adriansyah: Upaya Menyelamatkan Wajah Institusi atau Menutup Celah Sistemik?
Budi Santoso
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

JAKARTA ā Jagat hukum Indonesia kembali diguncang oleh penetapan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Namun, di balik pengumuman mengejutkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, muncul narasi klasik dari parlemen yang mencoba meredam gejolak: ini adalah persoalan oknum, bukan institusi.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam konferensi pers bersama Polri dan Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7), secara tegas meminta agar kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie tidak memicu friksi antarlembaga penegak hukum. Menurutnya, tindakan hukum yang diambil harus dipandang sebagai tanggung jawab individu, bukan kegagalan sistemik lembaga Kejaksaan.
"Bagaimanapun ini adalah kasus terkait dengan oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," tegas Habiburokhman. Ia menambahkan bahwa Komisi III akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi jalannya proses hukum agar tetap berada pada koridor peraturan perundang-undangan dan menjamin hak asasi tersangka.
Keterlibatan Febrie Adriansyah dalam pusaran kasus ini bukan perkara kecil. Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa Febrie bersama satu tersangka lain berinisial DR, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri serta beberapa kasus korupsi lainnya. Hal ini menjadi ironi besar mengingat posisi Jampidsus adalah pucuk pimpinan dalam pemberantasan korupsi di Kejaksaan Agung.
Menanggapi situasi panas ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin bergerak cepat dengan menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus setelah Febrie mengundurkan diri. Pihak Kejaksaan Agung melalui Kapenumkum Anang Supriatna menjamin bahwa pergantian kepemimpinan ini tidak akan mengganggu stabilitas penanganan perkara tindak pidana khusus yang sedang berjalan.
Catatan Redaksi: Analisis Kritis Budi Santoso
Sebagai jurnalis yang telah lama mengendus aroma busuk di lorong-lorong kekuasaan, saya melihat pola yang sangat familiar dalam kasus ini. Penggunaan diksi 'oknum' adalah strategi komunikasi paling usang dalam birokrasi Indonesia. Ketika seorang pejabat setingkat Jampidsusāyang memegang kendali penuh atas penyidikan kasus-kasus korupsi raksasaāterjerat TPPU dan korupsi, sangat naif jika kita masih percaya bahwa ini hanyalah 'kekhilafan individu'. Kita harus bertanya: bagaimana mungkin seorang individu bisa melakukan korupsi dalam skala besar tanpa adanya pembiaran, kolusi, atau bahkan dukungan sistemik di dalam institusinya?
Narasi 'oknum' yang digaungkan oleh Komisi III DPR RI terkesan seperti upaya damage control untuk menjaga stabilitas politik dan citra lembaga. Ada ketakutan yang nyata bahwa jika kasus ini ditarik sebagai kegagalan institusi, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan runtuh sepenuhnya. Namun, justru dengan terus berlindung di balik kata 'oknum', kita sedang melakukan normalisasi terhadap korupsi struktural. Jika pengawasan internal Kejaksaan Agung begitu kuat, mengapa seorang Jampidsus bisa bermain di area abu-abu hingga akhirnya terjerat kasus Asabri? Ini adalah indikasi kuat adanya systemic failure dalam mekanisme check and balances di internal Korps Adhyaksa.
Pembentukan Panja oleh Komisi III juga perlu kita cermati dengan skeptis. Apakah Panja ini akan benar-benar menguliti akar permasalahan, atau justru menjadi alat untuk 'menjinakkan' kasus agar tidak melebar ke pejabat lain? Sejarah mencatat bahwa banyak Panja di DPR berakhir menjadi sekadar formalitas administratif tanpa ada terobosan hukum yang substantif. Publik tidak butuh pengawasan yang sekadar 'sesuai prosedur', publik butuh transparansi total mengenai siapa saja yang mendapat aliran dana dari praktik lancung ini.
Prediksi saya, kasus Febrie Adriansyah hanyalah puncak gunung es. Jika Polri dan Kejaksaan benar-benar ingin membersihkan nama baik mereka, mereka tidak boleh berhenti pada satu atau dua tersangka. Harus ada audit menyeluruh terhadap seluruh penanganan perkara besar di Jampidsus selama periode kepemimpinan Febrie. Jika tidak, maka label 'oknum' hanya akan menjadi tameng bagi para koruptor berkerah putih untuk terus bersembunyi di balik kemegahan institusi negara. Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah, tapi juga tidak boleh tumpul saat menghantam 'orang dalam'.
BERITA TERKAIT

Kejadian Pencemaran di Manokwari: KLH Gencar Awasi PT SAPB yang Diduga Operasikan Tanpa Izin Lingkungan

Drama Bahasa Inggris 'Putri Mandalika' Jadi Sorotan di Open House Sekolah Rakyat: Antara Harapan Pendidikan Gratis dan Politik Populisme
