Sikat Habis Pungli 'Sampingan', Wali Kota Surabaya Resmi Larang Iuran Liar di Tingkat RT/RW
Budi Santoso
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas untuk memutus rantai pungutan liar yang kerap terjadi di akar rumput. Wali Kota Eri Cahyadi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 yang secara spesifik membatasi jenis iuran yang boleh ditarik oleh pengurus RT dan RW kepada warga.
Langkah ini diambil sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap berbagai pungutan yang seringkali tidak memiliki dasar hukum jelas dan ditetapkan secara sepihak. Dalam SE tersebut, Eri menegaskan bahwa iuran yang diperbolehkan hanya terbatas pada tiga kategori utama: keamanan, kebersihan, serta penerangan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang belum dikelola oleh pemerintah daerah.
"Pedoman iuran yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kewajaran adalah iuran keamanan, kebersihan, dan penerangan PSU jika belum diserahkan kepada pemda," tegas Eri Cahyadi dalam keterangannya, Sabtu.
Secara eksplisit, Wali Kota melarang segala bentuk pungutan di luar tiga kategori tersebut. Beberapa praktik yang kini dinyatakan ilegal meliputi biaya administrasi bagi warga pindahan, biaya pemasangan internet, pungutan pembuatan surat pengantar, hingga biaya pendataan warga. Warga tetap diperbolehkan memberi sumbangan, namun sifatnya harus sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun waktunya oleh pengurus.
Terkait pembangunan infrastruktur swadaya, seperti pemasangan paving atau saluran air, Eri mewajibkan adanya transparansi total. Setiap penggalangan dana harus melalui musyawarah warga, disusun secara terbuka, dan wajib mendapatkan verifikasi dari Lurah sebelum diterapkan. Besaran kontribusi harus didasarkan pada biaya riil proyek, bukan angka yang ditentukan secara subjektif oleh oknum pengurus.
Aturan ini juga menyasar warga yang membangun rumah baru. Meski kontribusi atas kerusakan jalan atau kebutuhan saluran akibat pembangunan tetap diperbolehkan, jumlahnya harus terukur secara riil dan tidak boleh melebihi kebutuhan sebenarnya. Verifikasi Lurah menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya "markup" biaya di tingkat lingkungan.
Catatan Redaksi: Menguliti 'Negara Kecil' di Tingkat RT/RW
Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat SE ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya membongkar praktik 'negara kecil' yang selama ini terjadi di lingkungan RT/RW. Selama puluhan tahun, struktur RT/RW seringkali menjadi area abu-abu di mana kekuasaan absolut berada di tangan ketua RT/RW tanpa pengawasan ketat. Praktik pungutan 'uang administrasi' atau 'uang kas' yang tidak transparan telah menjadi norma yang diterima secara pasif oleh warga, padahal secara substansi itu adalah pungli skala mikro.
Kritik saya tertuju pada efektivitas implementasi. Menerbitkan SE adalah langkah awal yang baik, namun tantangan terbesarnya adalah social pressure. Banyak warga yang merasa sungkan atau takut dikucilkan jika mempertanyakan transparansi iuran di lingkungannya. Jika Pemerintah Kota Surabaya tidak menyediakan kanal pengaduan yang anonim dan responsif, maka SE ini hanya akan menjadi macan kertas. Verifikasi Lurah yang diminta Wali Kota Eri juga berisiko menjadi celah baru jika terjadi kolusi antara pengurus RT/RW dengan aparat kelurahan.
Lebih jauh lagi, kebijakan ini mengindikasikan adanya masalah sistemik dalam pendanaan pembangunan lingkungan. Mengapa warga masih harus membiayai PSU secara swadaya? Ini menunjukkan bahwa proses serah terima aset dari pengembang ke pemerintah daerah masih lambat atau bermasalah. Selama PSU belum sepenuhnya dikuasai pemda, maka beban finansial akan selalu jatuh ke pundak warga, dan di situlah celah korupsi kecil-kecilan selalu terbuka lebar.
Prediksi saya, akan ada resistensi dari oknum pengurus RT/RW yang selama ini merasa 'diuntungkan' dengan adanya pungutan tidak resmi. Namun, jika Pemkot Surabaya berani melakukan audit acak terhadap kas RT/RW dan memberikan sanksi administratif yang nyata, maka ini akan menjadi preseden penting bagi kota-kota lain di Indonesia. Kita tidak boleh membiarkan praktik pungli tumbuh subur hanya karena alasan 'kekeluargaan' atau 'kebiasaan'. Profesionalisme tata kelola keuangan harus dimulai dari unit terkecil dalam masyarakat.
BERITA TERKAIT

Era 'Gratis' Berakhir: Tol Sinaksak-Simpang Panei Segera Berbayar, Berapa Beban Baru Pengguna Jalan?

Insiden Penahanan Ro Khanna di Tepi Barat: Sinyal Retaknya Konsensus AS-Israel dan Ambisi Politik 2028
