Korupsi 'Mega Case' Jampidsus: Komisi III Bentuk Panja, Habiburokhman Pimpin Pengawasan Ketat

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Korupsi 'Mega Case' Jampidsus: Komisi III Bentuk Panja, Habiburokhman Pimpin Pengawasan Ketat
BAGIKAN:

JAKARTA – Gejolak di tubuh Kejaksaan Agung mencapai titik krusial. Komisi III DPR RI secara resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Dalam rapat khusus yang digelar Sabtu (11/7), seluruh fraksi di Komisi III mencapai konsensus bulat menunjuk Habiburokhman sebagai Ketua Panja. Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas dinamika penegakan hukum yang memanas, terutama setelah adanya tindakan penggeledahan di kediaman Febrie.

"Seluruh fraksi di Komisi III menyetujui pembentukan Panja ini dan menyetujui mengangkat saya sendiri sebagai Ketua Panja," tegas Habiburokhman. Ia menekankan bahwa kasus yang menjerat mantan petinggi korps adhyaksa ini masuk dalam kategori mega korupsi, sehingga memerlukan pengawasan ekstra ketat agar tidak terjadi intervensi atau pengaburan fakta.

Panja ini nantinya akan memantau secara teknis setiap tahapan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, dengan bersinergi bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri serta di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fokus utama pengawasan meliputi proses penggeledahan hingga pemeriksaan barang bukti.

DPR juga memberikan catatan keras agar pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak menjadi celah untuk menghentikan atau memperlambat proses hukum. "Pengunduran diri Saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan," ujar Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.

Guna menjamin objektivitas, Komisi III mendesak Kejaksaan Agung untuk membentuk tim penyidik independen. Syarat mutlaknya adalah para penyidik tidak boleh memiliki afiliasi atau hubungan kedekatan dengan Febrie Adriansyah untuk menghindari konflik kepentingan.

Selain itu, DPR mengingatkan Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI untuk menjaga soliditas. Komisi III menegaskan bahwa kasus ini adalah perbuatan oknum, bukan kegagalan institusi, sehingga tidak boleh memicu gesekan antarlembaga penegak hukum di Indonesia.

Catatan Redaksi: Bedah Kasus oleh Budi Santoso

Sebagai jurnalis investigasi yang telah lama mengamati pola permainan kekuasaan di Indonesia, saya melihat pembentukan Panja ini bukan sekadar prosedur administratif rutin. Penunjukan Habiburokhman sebagai nakhoda Panja adalah sinyal bahwa DPR ingin menunjukkan 'taringnya' dalam mengawal kasus yang sangat sensitif ini. Mengapa? Karena kita sedang bicara tentang Jampidsus—posisi paling strategis dalam penanganan korupsi di Kejaksaan Agung. Jika 'sang penjaga gawang' justru diduga bermain api dengan TPPU dan korupsi, maka ini adalah alarm bahaya bagi integritas penegakan hukum kita.

Ada satu poin yang sangat krusial: permintaan DPR akan tim penyidik independen. Ini adalah pengakuan implisit bahwa ada ketidakpercayaan terhadap mekanisme internal Kejaksaan Agung dalam mengadili 'orang dalam' mereka sendiri. Kita tahu betul bagaimana pola esprit de corps seringkali menjadi tameng untuk saling melindungi di lembaga penegak hukum. Jika penyidik yang dipilih masih berada dalam lingkaran pengaruh Febrie, maka Panja ini hanya akan menjadi panggung sandiwara politik tanpa hasil hukum yang nyata. Publik tidak butuh laporan formalitas; publik butuh aliran dana (follow the money) terungkap secara transparan.

Prediksi saya, kasus ini akan menjadi bola panas yang bisa menyeret nama-nama besar lainnya. Label 'mega korupsi' yang disematkan Habiburokhman menunjukkan bahwa angka kerugian negara atau nilai pencucian uangnya sangat fantastis. Namun, tantangan terbesarnya adalah menjaga agar kasus ini tidak menjadi alat tawar-menawar politik (political bargaining) antar fraksi atau antar lembaga. Sinergi antara Polri, Kejaksaan, dan KPK yang diminta DPR seringkali di atas kertas terlihat indah, namun di lapangan sering terjadi ego sektoral yang justru menghambat penyidikan.

Akhir kata, transparansi yang dijanjikan Panja untuk melibatkan media adalah satu-satunya cara agar kasus ini tidak 'menguap' begitu saja. Kita sudah terlalu sering melihat kasus besar yang dimulai dengan penggeledahan dramatis, namun berakhir dengan vonis ringan atau bahkan mengendap di meja penyidikan. Jika Panja ini gagal memastikan Febrie Adriansyah mempertanggungjawabkan perbuatannya secara terbuka, maka kepercayaan publik terhadap hukum di negeri ini akan mencapai titik nadir terendah.