Emas Antam Naik Tapi Rakyat Terancam 'Kenaikan Tersembunyi': Pajak 3 Persen dan Kebijakan PMK 34 yang Makin Menjepit Pedagang Kecil

Ekonomi
Dian KusumaDian Kusuma
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Emas Antam Naik Tapi Rakyat Terancam 'Kenaikan Tersembunyi': Pajak 3 Persen dan Kebijakan PMK 34 yang Makin Menjepit Pedagang Kecil
BAGIKAN:

Pada Sabtu pagi, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) memang hanya naik Rp5.000—dari Rp2.650.000 menjadi Rp2.655.000 per gram. Namun, di balik angka yang terlihat 'ringan' itu, tersembunyi beban fiskal yang semakin memberatkan rakyat kecil yang menjadikan emas sebagai tabungan dan lindung nilai. Harga beli kembali (buyback) yang naik menjadi Rp2.415.000 per gram pun, sebenarnya bukan kenaikan yang berarti jika dilihat dari selisih margin yang semakin tipis—hanya Rp240.000 per gram, atau 9,04 persen dari harga jual.

Lebih dari sekadar angka, kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 justru menjadi beban ganda. Untuk pembelian, warga negara dengan NPWP dikenai potongan 0,45 persen, sementara yang tanpa NPWP terkena 0,9 persen. Namun, saat menjual kembali—terutama transaksi di atas Rp10 juta—non-NPWP harus rela dipotong 3 persen, dua kali lipat dari tarif pembelian. Artinya, jika seseorang membeli emas 1 gram seharga Rp2.655.000 lalu menjualnya kembali ke Antam tanpa NPWP, ia langsung kehilangan Rp79.650 hanya dari pajak—tanpa mempertimbangkan fluktuasi harga. Ini bukan investasi, tapi kandang emas yang memenjarakan mobilitas modal rakyat.

Bahkan, dari sisi pedagang eceran kecil, kebijakan ini menciptakan ketimpangan struktural. Mereka tidak bisa menawarkan harga buyback yang kompetitif karena harus menanggung risiko fluktuasi harga harian sekaligus mematuhi potongan pajak yang ketat. Sementara perusahaan besar seperti Antam, yang merupakan BUMN, memiliki akses ke likuiditas nasional, sistem logistik terpusat, dan kemudahan regulasi. Akibatnya, pasar emas eceran semakin terkonsentrasi, dan pedagang tradisional—yang selama ini menjadi tulang punggung akses keuangan masyarakat pedesaan—terpaksa mengurangi kapasitas operasional atau beralih ke jalur informal yang rentan terhadap eksploitasi.

Harga pecahan seperti 500 gram (Rp1.297.820.000) dan 1.000 gram (Rp2.595.600.000) juga menyimpan ironi: semakin besar gramasi, semakin besar pula margin pajak absolut yang harus ditanggung pembeli. Padahal, emas batangan besar justru sering menjadi instrumen investasi institusional atau korporasi—kelompok yang paling mampu menanggung beban pajak. Sementara rakyat kecil yang membeli dalam satuan gram—seringkali dengan uang hasil kerja harian—malah terkena dampak paling signifikan dari struktur pajak yang tidak progresif ini.

Opini Mendalam: Emas Bukan Sekadar Aset, Tapi Cermin Keadilan Fiskal

Keputusan pemerintah mempertahankan PMK 34/PMK.10/2017—yang telah berlaku hampir satu dekade—menunjukkan betapa lemahnya responsivitas kebijakan fiskal terhadap dinamika sosial-ekonomi masyarakat. PPh 22 atas transaksi emas memang bertujuan menekan penghindaran pajak dan mengamankan penerimaan negara. Namun, pendekatan ini bersifat reaktif dan teknokratis: mengabaikan realitas bahwa emas adalah instrumen keuangan primer bagi jutaan rakyat yang tidak terjangkau oleh sistem perbankan formal. Di pedesaan, emas bukan sekadar logam mulia; ia adalah tabungan darurat, jaminan pernikahan, bahkan alat tukar sementara saat krisis pangan atau bencana. Memperlakukan emas seperti komoditas spekulatif semata, tanpa membedakan antara spekulasi institusional dan tabungan subsisten, adalah kesalahan epistemologis dalam perancangan kebijakan.

Lebih jauh, tarif PPh 22 yang berbeda antara pembelian dan penjualan—terutama diskriminasi 3 persen untuk non-NPWP—mengukuhkan stigma terhadap warga yang tidak terdaftar dalam sistem perpajakan. Padahal, banyak dari mereka adalah pedagang kecil, nelayan, atau petani yang tidak memiliki akses mudah ke layanan administrasi pajak. Kebijakan ini justru mendorong mereka ke pasar gelap atau memaksa mereka membeli emas dari pengecer ilegal yang tidak memberikan bukti potong, sehingga merusak integritas sistem fiskal itu sendiri. Jika pemerintah serius ingin meningkatkan basis wajib pajak, jalan terbaiknya adalah mempermudah akses NPWP—bukan menghukum dengan tarif diskriminatif.

Di tengah gejolak global—dengan harga emas internasional yang terus dipengaruhi oleh suku bunga The Fed, ketegangan geopolitik Timur Tengah, dan kebijakan moneter negara-negara emerging market—Indonesia berpotensi kehilangan posisi tawar dalam pasar emas regional. Jika kita tidak mereformasi struktur pajak emas agar lebih progresif dan inklusif, kita berisiko memperparah dualisme pasar: satu sisi, pasar formal yang terbatas pada segmen menengah-atas; sisi lain, pasar gelap yang menghindari pajak namun rentan terhadap pemalsuan berat dan pencucian uang. Kita butuh kebijakan yang tidak hanya mengandalkan 'pajak sebagai sumber pendapatan', tetapi 'pajak sebagai alat transformasi sosial'. Misalnya, tarif PPh 22 yang progresif berdasarkan nilai transaksi—0,1 persen untuk pembelian di bawah Rp5 juta, naik bertahap hingga 1,5 persen untuk transaksi di atas Rp100 juta—akan menyeimbangkan keadilan fiskal tanpa menghambat akses rakyat ke instrumen investasi yang aman dan likuid.

Terakhir, kita harus mempertanyakan: apakah kebijakan ini benar-benar meningkatkan penerimaan negara, atau justru menciptakan biaya transaksi sosial yang lebih besar—seperti meningkatnya kemiskinan energi, kehilangan akses keuangan, dan erosi kepercayaan terhadap negara? Emas adalah cermin. Dan cermin itu, saat ini, memantulkan wajah ketidakadilan yang semakin tajam.