Emas Antam Naik Tapi Rakyat Terancam 'Kenaikan Tersembunyi': Pajak 3 Persen dan Kebijakan PMK 34 yang Makin Menjepit Pedagang Kecil
Dian Kusuma
Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Pada Sabtu pagi, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) memang hanya naik Rp5.000ādari Rp2.650.000 menjadi Rp2.655.000 per gram. Namun, di balik angka yang terlihat 'ringan' itu, tersembunyi beban fiskal yang semakin memberatkan rakyat kecil yang menjadikan emas sebagai tabungan dan lindung nilai. Harga beli kembali (buyback) yang naik menjadi Rp2.415.000 per gram pun, sebenarnya bukan kenaikan yang berarti jika dilihat dari selisih margin yang semakin tipisāhanya Rp240.000 per gram, atau 9,04 persen dari harga jual.
Lebih dari sekadar angka, kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 justru menjadi beban ganda. Untuk pembelian, warga negara dengan NPWP dikenai potongan 0,45 persen, sementara yang tanpa NPWP terkena 0,9 persen. Namun, saat menjual kembaliāterutama transaksi di atas Rp10 jutaānon-NPWP harus rela dipotong 3 persen, dua kali lipat dari tarif pembelian. Artinya, jika seseorang membeli emas 1 gram seharga Rp2.655.000 lalu menjualnya kembali ke Antam tanpa NPWP, ia langsung kehilangan Rp79.650 hanya dari pajakātanpa mempertimbangkan fluktuasi harga. Ini bukan investasi, tapi kandang emas yang memenjarakan mobilitas modal rakyat.
Bahkan, dari sisi pedagang eceran kecil, kebijakan ini menciptakan ketimpangan struktural. Mereka tidak bisa menawarkan harga buyback yang kompetitif karena harus menanggung risiko fluktuasi harga harian sekaligus mematuhi potongan pajak yang ketat. Sementara perusahaan besar seperti Antam, yang merupakan BUMN, memiliki akses ke likuiditas nasional, sistem logistik terpusat, dan kemudahan regulasi. Akibatnya, pasar emas eceran semakin terkonsentrasi, dan pedagang tradisionalāyang selama ini menjadi tulang punggung akses keuangan masyarakat pedesaanāterpaksa mengurangi kapasitas operasional atau beralih ke jalur informal yang rentan terhadap eksploitasi.
Harga pecahan seperti 500 gram (Rp1.297.820.000) dan 1.000 gram (Rp2.595.600.000) juga menyimpan ironi: semakin besar gramasi, semakin besar pula margin pajak absolut yang harus ditanggung pembeli. Padahal, emas batangan besar justru sering menjadi instrumen investasi institusional atau korporasiākelompok yang paling mampu menanggung beban pajak. Sementara rakyat kecil yang membeli dalam satuan gramāseringkali dengan uang hasil kerja harianāmalah terkena dampak paling signifikan dari struktur pajak yang tidak progresif ini.
Opini Mendalam: Emas Bukan Sekadar Aset, Tapi Cermin Keadilan Fiskal
Keputusan pemerintah mempertahankan PMK 34/PMK.10/2017āyang telah berlaku hampir satu dekadeāmenunjukkan betapa lemahnya responsivitas kebijakan fiskal terhadap dinamika sosial-ekonomi masyarakat. PPh 22 atas transaksi emas memang bertujuan menekan penghindaran pajak dan mengamankan penerimaan negara. Namun, pendekatan ini bersifat reaktif dan teknokratis: mengabaikan realitas bahwa emas adalah instrumen keuangan primer bagi jutaan rakyat yang tidak terjangkau oleh sistem perbankan formal. Di pedesaan, emas bukan sekadar logam mulia; ia adalah tabungan darurat, jaminan pernikahan, bahkan alat tukar sementara saat krisis pangan atau bencana. Memperlakukan emas seperti komoditas spekulatif semata, tanpa membedakan antara spekulasi institusional dan tabungan subsisten, adalah kesalahan epistemologis dalam perancangan kebijakan.
Lebih jauh, tarif PPh 22 yang berbeda antara pembelian dan penjualanāterutama diskriminasi 3 persen untuk non-NPWPāmengukuhkan stigma terhadap warga yang tidak terdaftar dalam sistem perpajakan. Padahal, banyak dari mereka adalah pedagang kecil, nelayan, atau petani yang tidak memiliki akses mudah ke layanan administrasi pajak. Kebijakan ini justru mendorong mereka ke pasar gelap atau memaksa mereka membeli emas dari pengecer ilegal yang tidak memberikan bukti potong, sehingga merusak integritas sistem fiskal itu sendiri. Jika pemerintah serius ingin meningkatkan basis wajib pajak, jalan terbaiknya adalah mempermudah akses NPWPābukan menghukum dengan tarif diskriminatif.
Di tengah gejolak globalādengan harga emas internasional yang terus dipengaruhi oleh suku bunga The Fed, ketegangan geopolitik Timur Tengah, dan kebijakan moneter negara-negara emerging marketāIndonesia berpotensi kehilangan posisi tawar dalam pasar emas regional. Jika kita tidak mereformasi struktur pajak emas agar lebih progresif dan inklusif, kita berisiko memperparah dualisme pasar: satu sisi, pasar formal yang terbatas pada segmen menengah-atas; sisi lain, pasar gelap yang menghindari pajak namun rentan terhadap pemalsuan berat dan pencucian uang. Kita butuh kebijakan yang tidak hanya mengandalkan 'pajak sebagai sumber pendapatan', tetapi 'pajak sebagai alat transformasi sosial'. Misalnya, tarif PPh 22 yang progresif berdasarkan nilai transaksiā0,1 persen untuk pembelian di bawah Rp5 juta, naik bertahap hingga 1,5 persen untuk transaksi di atas Rp100 jutaāakan menyeimbangkan keadilan fiskal tanpa menghambat akses rakyat ke instrumen investasi yang aman dan likuid.
Terakhir, kita harus mempertanyakan: apakah kebijakan ini benar-benar meningkatkan penerimaan negara, atau justru menciptakan biaya transaksi sosial yang lebih besarāseperti meningkatnya kemiskinan energi, kehilangan akses keuangan, dan erosi kepercayaan terhadap negara? Emas adalah cermin. Dan cermin itu, saat ini, memantulkan wajah ketidakadilan yang semakin tajam.
BERITA TERKAIT

4 Makanan Tinggi Serat yang Lebi Lebih Ampuh dari Pepaya untuk Pencernaan Sehat!

China Luncurkan Laboratorium Laut Terbesar untuk Menyelidiki Masa Depan Ekosistem Pesisir
