Prabowo Minta Nanik Sudaryati Kembali ke BGN: Kontroversi Dewan Pengawas yang Tak Ada dalam Perpres
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Nanik Sudaryati yang baru saja mengundurkan diri sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dikabarkan akan ditempatkan di Dewan Pengawas, meski posisi tersebut tidak diatur dalam Perpres 83 Tahun 2024.
- Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa permintaan tersebut datang dari Presiden Prabowo Subianto.
- Jika Nanik kembali, ia kemungkinan akan mengisi posisi Dewan Pengarah, bukan Dewan Pengawas, menimbulkan pertanyaan tentang legalitas dan motivasi politik di balik keputusan ini.
Setelah hanya sebulan menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati mengundurkan diri pada Rabu (22/7) dan digantikan oleh Sudaryono, mantan Wakil Menteri Pertanian. Keputusan ini muncul di tengah sorotan publik atas pemberhentian sebelumnya terhadap Dadan Hindayana yang dituduh terlibat dalam kasus korupsi MBG.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa permintaan penempatan Nanik di Dewan Pengawas BGN berasal dari Presiden Prabowo Subianto. "Ya, itu kan permintaan atau permohonan dari Bapak Presiden, karena pengalaman beliau dirasa masih bisa membantu BGN," ujarnya dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (24/7).
Namun, Prasetyo menekankan bahwa Perpres 83 Tahun 2024 tidak mencantumkan jabatan Dewan Pengawas, melainkan hanya mengatur Dewan Pengarah. "Jika memang berdasarkan perpres sudah ada nomenklatur Dewan Pengarah, dan tugasnya sesuai dengan yang kita kehendaki, tidak ada masalah," tambahnya, tanpa memberikan kepastian apakah Nanik akan mengisi posisi tersebut.
Penunjukan kembali Nanik ke BGN menimbulkan spekulasi tentang motif politik di baliknya. Apakah ini upaya Presiden untuk memperkuat jaringan loyalitas di lembaga strategis, atau sekadar mengisi kekosongan struktural yang belum diatur secara jelas? Pertanyaan-pertanyaan ini kini menjadi sorotan publik dan pengamat kebijakan.
Analisis Pakar
Secara struktural, upaya menempatkan Nanik Sudaryati ke dalam sebuah badan yang tidak memiliki jabatan Dewan Pengawas dalam peraturan perundangâundangan menandakan adanya celah regulasi yang dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Hal ini bukan pertama kalinya pemerintah menggunakan posisi yang belum diatur secara eksplisit untuk menyalurkan loyalitas atau mengamankan dukungan. Praktik semacam ini berpotensi menurunkan akuntabilitas lembaga, karena tidak ada kerangka kerja yang jelas untuk mengawasi kinerja dan tanggung jawab anggota.
Lebih jauh, keputusan ini menambah beban pada BGN yang sedang berupaya mengatasi masalah gizi nasional. Fokus seharusnya pada kebijakan berbasis data dan program yang efektif, bukan pada dinamika internal yang dipengaruhi oleh pertimbangan politik. Jika penunjukan Nanik tidak didasarkan pada kompetensi teknis melainkan pada pertimbangan politik, maka risiko kegagalan kebijakan gizi akan semakin tinggi.
Dari perspektif hukum, ketidaksesuaian antara permintaan Presiden dan ketentuan Perpres 83 Tahun 2024 membuka peluang bagi kontroversi konstitusional. Pengawasan internal yang lemah dapat memicu pertanyaan tentang legitimasi keputusan tersebut, terutama bila dipertanyakan oleh lembaga legislatif atau lembaga pengawas independen.
Terakhir, dinamika ini mencerminkan pola kepemimpinan otoriter yang cenderung memusatkan kontrol atas lembaga-lembaga strategis. Dalam konteks demokrasi, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, masyarakat dan media perlu terus mengawasi proses ini, menuntut kejelasan regulasi, dan memastikan bahwa penunjukan pejabat tidak menjadi alat politik semata.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apakah posisi Dewan Pengawas BGN memang ada dalam peraturan?
- A: Tidak. Perpres 83 Tahun 2024 hanya mengatur Dewan Pengarah, tidak ada jabatan Dewan Pengawas.
- Q: Siapa yang mengusulkan penempatan Nanik Sudaryati kembali ke BGN?
- A: Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa permintaan tersebut datang dari Presiden Prabowo Subianto.
- Q: Apa implikasi politik dari penunjukan ini?
- A: Penunjukan dapat dianggap sebagai upaya memperkuat jaringan loyalitas politik di lembaga strategis, sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas dan kepatuhan pada regulasi yang ada.
BERITA TERKAIT

Sucofindo Gandeng Danantara: Perangi UnderâInvoicing & Amankan Ekspor Mineral Indonesia

Jonatan Christie Bangkit dari Kekalahan Besar, Menembus Perempat Final China Open 2026!
