Jaksa Hadirkan 4 Saksi di Sidang Eks Ketua Ombudsman
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

JAKSA penuntut umum menghadirkan empat saksi dalam sidangHery Susanto, mantan KetuaOmbudsman, yang terseret perkara dugaan suap dan gratifikasi, Kamis, 23 Juli 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Siapa saja?
Ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati mulanya bertanya kepada jaksa. “Ada saksinya, penuntut umum?”
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Hari ini kami memanggil empat saksi,” ujar jaksa. Ia pun memanggil empat orang untuk masuk area sidang.
Hakim lantas membacakan identitas para saksi. Di antaranya ada konsultan Lukman Malanuang.
Selain itu, ada karyawan swasta: Muhammad Hatta Fitra Ramadhan, Alqindy Akbar, dan Kusuma Al Rasyed Agdar Maulana Pamungkas. Mereka adalah karyawan swasta.
Para saksi mengatakan kenal dengan terdakwa Hery Susanto. Namun, tidak ada hubungan pekerjaan atau keluarga.
Dalam perkara ini, Hery Susanto selaku Anggota Ombudsman RI didakwa menerima suap berupa uang dan sebuah rumah dalam perkara dugaan gratifikasi tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Jaksa menuding, totalnya mencapai Rp 4,85 miliar.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis, 25 Juni 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut jaksa, Hery menerima pemberian tersebut agar Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman menyatakan penetapan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan terhadap PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebagai bentuk maladministrasi. Kewajiban pembayaran itu sebelumnya ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Jaksa juga menuding Hery menerima suap supaya Ombudsman menolak permohonan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai maladministrasi.
Uang itu diduga mengalir dari Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan alias Peng, Agung Winarno, serta Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui sejumlah perantara.
Selain uang, Hery juga diduga menerima sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar. Jaksa menduga, kediaman itu berasal dari Agung Winarno.
Jaksa merincikan penerimaan uang, yaitu: Rp 675 juta dari Laode Sinarwan Oda melalui Lukman Malanuang dan Edi Sugandi; Rp 200 juta dari Tjia Peng Tjoan melalui Lukman Malanuang; Rp 1,2 miliar dan Rp 525 juta dari Agung Winarno; serta Rp 50 juta dari Muhammad Rosal melalui Agung Winarno.
Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2)junctoPasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) KUHPjunctoPasal2 ayat 8 lampiran 1 angka 28junctoPasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pilihan Editor:Bolong Besar Komisioner Ombudsman Menyeleweng
Jadikan Tempo sebagai Sumber Pilihan di Google, untuk mendapatkan berita, analisis, dan liputan ekslusif terbaru
BERITA TERKAIT

Mantan Wakapolri Oegroseno Tolak Klarifikasi, Minta Penundaan—Polri Dituding Mainkan Kartu Politik?

Indonesia Dinobatkan Raja Voli Asia Tenggara! Kamboja Terpuruk Usai Kalah 3-0
