KPK Periksa Tiga Terpidana Suap Impor Bea Cukai
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

KPK memeriksa tiga terpidana dalam perkara suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penyidik memeriksa ketiganya pada Rabu, 22 Juli 2026, untuk mendalami pengembangan penyidikan perkara suap tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tiga terpidana yang diperiksa ialah pemilik perusahaan importir PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, Andri; serta Manajer Operasional Customs Clearance Pelabuhan PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan Sukolo. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi melalui keterangan tertulis pada Rabu.
Selain tiga terpidana itu, penyidik juga memeriksa Staf HRD dan Keuangan Blueray Cargo, Vini Leveri Vie; asisten pribadi John Field, Yohanes Setiawan; serta Kepala Subbagian Pemberhentian dan Pensiunan Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Akhmad Fikri Yahmani. Budi mengatakan enam orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan perkara suap di Bea Cukai.
Dalam pengembangan perkara itu, KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan atau sprindik baru. Kedua sprindik tersebut terdiri atas sprindik umum dan sprindik penetapan tersangka.
Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan lembaganya menerbitkan dua sprindik tersebut setelah menemukan dua peristiwa suap yang berbeda. Temuan itu muncul saat penyidik menganalisis hasil penyidikan sebelumnya yang telah bergulir di persidangan. "Nanti seperti apa (kasusnya), karena ini masih awal-awal, kami akan update lagi," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Juli 2026.
Menurut Taufik, sprindik penetapan tersangka digunakan untuk mengusut klaster suap yang berkaitan dengan aliran uang senilai Rp 91 miliar dari Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai. Melalui sprindik tersebut, KPK telah menetapkan satu tersangka baru. Namun, hingga kini KPK belum mengungkap identitas maupun inisial tersangka tersebut.
Adapun sprindik umum digunakan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. "Karena memang ini masih terkait Bea Cukai tetapi di luar struktur Bea Cukai, nah itu kami masih membutuhkan alat-alat bukti tambahan sehingga naik ke penyidikan tanpa tersangka," ujar Taufik.
Taufik membantah anggapan bahwa pengembangan penyidikan perkara suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertujuan membidik pihak tertentu. Menurut dia, KPK akan tetap menelusuri setiap pihak yang diduga terlibat ataupun mengetahui perkara tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam penyidikan.
Dalam perkara ini, enam tersangka telah menjalani proses persidangan. Empat di antaranya merupakan penerima suap, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan; serta mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo.
Adapun pemberi suap, yakni pemilik perusahaan forwarder PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Majelis hakim menghukum John Field dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Dedy Kurniawan dan Andri. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Kasus ini menambah deretan skandal korupsi di Kejagung yang tengah menjadi sorotan publik.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pilihan Editor:Petunjuk Suap Dua Pejabat Bea-Cukai yang Terabaikan KPK
BERITA TERKAIT

Gubernur Baru URI Tetap Genggam Wamenhan: Konflik Kepentingan atau Sinergi Nasional?

KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri sebagai Tersangka Baru dalam Skandal Suap Impor Rp91 Miliar
