Skandal 'Upah Pungut' Bupati Sukoharjo: Logam Mulia dan Valas Miliaran Rupiah Jadi Bukti Keserakahan Kekuasaan
Siti Rahmawati
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.
JAKARTA — Tabir gelap praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo akhirnya tersingkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus operandi yang menjijikkan, di mana kekuasaan jabatan Bupati digunakan sebagai alat untuk memeras bawahan melalui skema yang disebut sebagai 'Setoran Upah Pungut (UP)'.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Sabtu (11/7), Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan temuan barang bukti yang fantastis. Total aset yang diamankan mencapai Rp21,2 miliar, sebuah angka yang mencerminkan betapa masifnya praktik lancung yang terjadi di jantung pemerintahan Sukoharjo.
Rincian barang bukti tersebut tidak hanya berupa uang tunai sebesar Rp6,4 miliar, tetapi juga mencakup berbagai mata uang asing senilai Rp7,5 miliar. KPK mengamankan lembaran dolar Singapura, dolar Australia, dolar Amerika, yen Jepang, ringgit Malaysia, hingga baht Thailand. Tak berhenti di situ, tim penyidik juga menyita 2,5 kg logam mulia (25 keping @100 gram) dengan nilai konversi mencapai Rp7,3 miliar.
Harta haram tersebut ditemukan tersebar di beberapa titik strategis, mulai dari ruang kerja Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko, hingga brankas pribadi Bupati Etik Suryani (ETS) yang berlokasi di Wonogiri dan Laweyan, serta dari tangan Sekretaris BPKAD, Nardi.
Modus Operandi: SK Bupati Sebagai Senjata Pemerasan
KPK mengungkap bahwa Bupati Etik tidak menggunakan cara-cara kasar, melainkan memanfaatkan instrumen administratif negara. Ia diduga menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai penerimaan dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak serta retribusi daerah di BPKAD sebagai "tiket" untuk melakukan pemerasan.
Berdasarkan konstruksi perkara, ETS diduga memerintahkan Kepala BPKAD untuk memotong sekitar 40 persen dari insentif yang diterima para pegawai. Alur setoran ini terorganisir secara sistematis: para pejabat eselon III di BPKAD menyetorkan potongan tersebut kepada Sekretaris BPKAD, yang kemudian meneruskannya kepada sang Bupati. Praktik predatoris ini diduga telah berlangsung maraton sejak tahun 2021 hingga 2026, dengan total akumulasi setoran mencapai Rp2,93 miliar. Hal ini berkaitan erat dengan dugaan warisan setoran dari suami Bupati Sukoharjo yang juga menjadi sorotan.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat sebelumnya berhasil mengamankan Etik bersama 17 orang lainnya. Saat ini, sembilan orang telah dibawa ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami kemungkinan adanya aktor lain atau aliran dana yang lebih luas.
Catatan Redaksi: Bedah Kasus oleh Budi Santoso
Sebagai jurnalis yang telah lama mengendus bau busuk korupsi di berbagai level birokrasi, saya melihat kasus Bupati Sukoharjo ini bukan sekadar tindak pidana korupsi biasa, melainkan sebuah 'Kriminalitas Struktural' yang sangat terencana. Penggunaan Surat Keputusan (SK) sebagai alat pemerasan adalah bentuk pengkhianatan tertinggi terhadap administrasi publik. Ketika sebuah regulasi yang seharusnya menjadi payung hukum bagi kesejahteraan pegawai justru diubah menjadi 'surat tagihan' oleh penguasanya, maka kita sedang menyaksikan runtuhnya etika kepemimpinan di tingkat daerah.
Yang paling mencengangkan adalah diversifikasi aset barang bukti. Kepemilikan berbagai mata uang asing (Yen, Baht, Ringgit, hingga Dolar) dan logam mulia dalam jumlah besar menunjukkan bahwa pelaku memiliki strategi wealth management yang sangat rapi untuk menyembunyikan hasil kejahatannya. Ini bukan lagi soal 'kebutuhan hidup', melainkan keserakahan yang patologis. Ada indikasi kuat bahwa pelaku mencoba melakukan lindung nilai (hedging) terhadap uang hasil pemerasan agar tidak mudah terdeteksi oleh sistem pengawasan keuangan domestik.
Saya memprediksi bahwa angka Rp21,2 miliar yang ditemukan KPK hanyalah 'puncak gunung es'. Sangat tidak masuk akal jika setoran 'upah pungut' yang tercatat hanya Rp2,93 miliar, namun barang bukti yang disita mencapai puluhan miliar rupiah. Ada gap angka yang sangat lebar di sini. Saya menduga kuat ada aliran dana lain, mungkin berupa gratifikasi dari vendor proyek atau 'upeti' dari sektor lain yang belum terungkap, yang kemudian bercampur dengan uang hasil pemerasan pegawai BPKAD.
Kasus ini harus menjadi alarm keras bagi pengawasan internal pemerintah daerah. Bagaimana mungkin seorang Bupati bisa memeras bawahannya selama lima tahun tanpa ada satu pun keberanian untuk melapor? Ini menunjukkan adanya budaya ketakutan (culture of fear) yang diciptakan oleh penguasa. Jika KPK tidak membongkar hingga ke akar-akarnya, termasuk memeriksa seluruh harta kekayaan keluarga sang Bupati, maka kita hanya akan melihat pergantian aktor tanpa perubahan sistem. Saya menuntut KPK untuk tidak hanya berhenti pada pasal pemerasan, tetapi juga masuk ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar seluruh aset yang tidak wajar dapat dirampas untuk negara.
BERITA TERKAIT

Tameng 'Oknum' di Tengah Skandal Febrie Adriansyah: Upaya Menyelamatkan Wajah Institusi atau Menutup Celah Sistemik?

Ambisi Global Ekosistem Halal: Indonesia dan Maroko Percepat MRA, Sasar Keseimbangan Neraca Dagang
