Sengketa Hak Cipta 'SWIM': BigHit Music Hadapi Gugatan Plagiarisme di Amerika Serikat
Budi Santoso
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

SEOUL – Industri musik global kembali diguncang isu integritas kreatif. Raksasa hiburan Korea Selatan, BigHit Music, kini tengah berada di pusaran kontroversi setelah menerima gugatan hukum terkait dugaan plagiarisme pada lagu berjudul "SWIM" yang termuat dalam album kelima BTS, ARIRANG.
Gugatan ini dilayangkan oleh trio penulis lagu asal Amerika Serikat, Steve Cooper, John Sandler, dan Greylyn Johnson. Melalui dokumen hukum yang diajukan pada Rabu (8/7), para penggugat mengklaim adanya "kesamaan substansial" antara lagu "SWIM" milik BTS dengan demo lagu mereka yang memiliki judul serupa dan belum pernah dipublikasikan secara luas.
Dalam tuntutannya, para penulis lagu tersebut menyeret HYBE, HYBE America, dan BigHit Music sebagai tergugat. Menariknya, meski nama RM tercantum sebagai salah satu penulis lagu "SWIM", BTS secara personal maupun anggotanya tidak dimasukkan dalam daftar tergugat. Ryan Tedder, mantan anggota OneRepublic yang terlibat dalam produksi lagu tersebut, juga turut terseret dalam pusaran hukum ini.
Klaim para penggugat didasarkan pada kronologi distribusi demo. Mereka menyatakan bahwa sejak Maret tahun lalu, demo lagu tersebut telah dikirimkan ke berbagai kontak industri, termasuk eksekutif di Artist Publishing Group. Mereka menduga label tersebut membocorkan karya mereka kepada tim penulis lagu "SWIM".
Untuk memperkuat argumen, pihak penggugat menghadirkan ahli musik Alexander Stewart. Stewart mengklaim menemukan kemiripan signifikan pada aspek harmoni yang tidak biasa, tekstur, elemen ritmis, hingga lirik yang mengacu pada judul lagu. Namun, kredibilitas Stewart sebagai saksi ahli mungkin akan diuji, mengingat ia sebelumnya terlibat dalam kasus hak cipta Ed Sheeran dan Led Zeppelin yang keduanya berakhir dengan penolakan gugatan.
Menanggapi serangan ini, BigHit Music memberikan reaksi keras. Pihak label membantah seluruh tuduhan dan menegaskan bahwa "SWIM" adalah hasil ciptaan independen. "Kami akan menanggapi dengan tegas melalui proses hukum," tegas perwakilan BigHit Music, menyebut klaim tersebut sebagai tuduhan sepihak.
Analisis Redaksi: Budi Santoso
Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat pola yang mulai berulang dalam industri K-Pop global. Ketika sebuah grup mencapai puncak popularitas seperti BTS, mereka tidak hanya menjadi target kekaguman, tetapi juga target 'perburuan' royalti melalui gugatan hak cipta. Kasus "SWIM" ini bukan sekadar masalah kemiripan nada, melainkan cerminan dari rapuhnya sistem distribusi demo di industri musik modern yang kini sangat terfragmentasi dan terdigitalisasi.
Ada satu poin krusial yang harus kita garis bawahi: keterlibatan Artist Publishing Group. Jika benar demo tersebut bocor melalui jalur eksekutif, maka ini bukan lagi sekadar masalah 'ketidaksengajaan' kreatif, melainkan potensi kelalaian profesional atau bahkan spionase industri. BigHit Music berada dalam posisi sulit; mereka harus membuktikan bahwa proses kreatif "SWIM" terjadi dalam ruang hampa yang tidak terpapar oleh demo milik Cooper dkk. Di era sampling dan interpolation, batas antara 'inspirasi' dan 'pencurian' menjadi sangat abu-abu, dan pengadilan Amerika Serikat dikenal sangat ketat—sekaligus sangat komersial—dalam memandang hak kekayaan intelektual.
Namun, kita juga harus kritis melihat sosok Alexander Stewart. Rekam jejaknya yang gagal dalam kasus Ed Sheeran dan Led Zeppelin menunjukkan bahwa analisis musikologis seringkali bersifat subjektif dan bisa dipaksakan untuk mendukung kepentingan klien. Ada kemungkinan besar bahwa gugatan ini adalah strategi 'fishing expedition'—melempar jaring ke perusahaan besar dengan harapan mendapatkan penyelesaian finansial (settlement) di luar pengadilan tanpa harus membuktikan kasus hingga tuntas.
Prediksi saya, BigHit akan memenangkan kasus ini jika mereka mampu menyajikan paper trail atau rekaman proses produksi yang mendetail. Namun, secara reputasi, serangan ini tetap meninggalkan noda kecil. Bagi HYBE, ini adalah peringatan keras bahwa semakin besar imperium yang mereka bangun, semakin besar pula risiko hukum yang mengintai. Mereka tidak bisa lagi hanya mengandalkan 'keajaiban kreatif' tanpa pengawasan hukum yang ketat terhadap setiap sampel atau referensi yang digunakan oleh produser internasional mereka, sebagaimana tren industri kreatif yang kini semakin kompetitif di skala global.
BERITA TERKAIT

Skandal Pemerasan Sukoharjo: KPK Bidik 'Orang Kuat' di Balik Layar, Indikasi Korupsi Lintas Rezim Terungkap

Ambisi 'Gila' Persis Solo: Borong Pemain Berpengalaman Demi Tiket Kembali ke Kasta Tertinggi
