Lingkaran Setan Upah Pungut Sukoharjo: KPK Buka Peluang Seret Mantan Bupati Wardoyo Wijaya

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Lingkaran Setan Upah Pungut Sukoharjo: KPK Buka Peluang Seret Mantan Bupati Wardoyo Wijaya
BAGIKAN:

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah membidik aktor intelektual lain di balik pusaran kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo. Lembaga antirasuah tersebut membuka peluang lebar untuk memeriksa Wardoyo Wijaya, suami dari Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani. Wardoyo sendiri bukan orang baru di tampuk kekuasaan Sukoharjo; ia merupakan Bupati dua periode yang menjabat sejak 2010 hingga 2021.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyidik sedang mendalami secara intensif sejauh mana keterlibatan Wardoyo dalam menyokong atau bahkan menginisiasi praktik lancung yang kini menjerat istrinya.

"Apakah suaminya akan diperiksa? Itu yang sedang kita perdalami," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kendati demikian, proses hukum ini sedikit terhambat oleh faktor non-teknis. Asep mengungkapkan bahwa kondisi kesehatan Wardoyo dilaporkan tengah menurun. Namun, KPK menegaskan tidak akan membiarkan alasan kesehatan menjadi tameng untuk menghindari proses hukum.

"Tapi tentunya, kita tetap akan meminta keterangan apabila nanti hasil dari pengecekan medis memungkinkan untuk kita meminta keterangan," tambah Asep. KPK berjanji akan bersikap objektif dengan melibatkan tim medis independen guna memastikan kelayakan Wardoyo untuk menjalani pemeriksaan.

Kasus ini bermula dari operasi senyap KPK yang menjaring Etik Suryani terkait dugaan pemerasan sistematis terhadap jajarannya di Pemkab Sukoharjo. Modus yang digunakan terbilang rapi namun culas. Etik diduga menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah serta Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Tahun 2026.

"Kedua SK Bupati tersebut diduga kuat digunakan sebagai instrumen hukum oleh ETS untuk memeras bawahannya melalui skema 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD," jelas Asep.

Yang mengejutkan, praktik lancung ini diduga kuat bukan barang baru, melainkan sebuah "warisan" atau tradisi koruptif yang dipelihara sejak era kepemimpinan Wardoyo Wijaya. KPK mengantongi bukti verbal berupa kode-kode perintah berbahasa Jawa yang kerap digunakan untuk menekan para pejabat daerah.

Beberapa kode tersebut di antaranya: "tambahan upah pungutkae ono tho?" (tambahan upah pungut itu ada kan?), "kowe mrene kan ora bayar" (kamu ke sini kan tidak membayar), hingga kalimat kunci yang sangat benderang: "padakno karo bapak" (samakan dengan bapak). Frasa terakhir ini merujuk langsung pada nominal setoran yang biasa diserahkan kepada Wardoyo saat ia menjabat sebagai bupati.

Bahkan, KPK juga mengendus intimidasi masa lalu yang dilakukan Wardoyo kepada jajaran BPKAD dengan kalimat: "wes dilantik ojo mendeleng wae" (sudah dilantik, jangan diam saja), yang ditafsirkan sebagai perintah langsung agar pejabat yang baru dilantik segera menyetor upeti.

Analisis Mendalam Budi Santoso: Syahwat Kekuasaan dan Warisan Dinasti Upeti Sukoharjo

Kasus yang mendera Kabupaten Sukoharjo ini adalah potret paripurna dari bahaya laten dinasti politik di tingkat lokal. Ketika kekuasaan hanya berputar di dalam lingkaran tempat tidur—dari suami beralih ke istri—maka yang diwariskan bukan hanya visi pembangunan, melainkan juga jaringan patronase, loyalitas buta, dan celakanya: metodologi korupsi. Istilah "padakno karo bapak" bukan sekadar kode transaksi, melainkan sebuah proklamasi bahwa sistem upeti telah melembaga dan diwariskan secara turun-temurun layaknya harta pusaka.

Sebagai jurnalis yang telah puluhan tahun mengawal isu korupsi, saya melihat pola ini sangat jamak terjadi di daerah yang dikuasai oleh oligarki keluarga. Birokrasi yang seharusnya berfungsi sebagai pelayan publik, didegradasi menjadi mesin ATM pribadi bagi penguasa. Penggunaan SK Bupati sebagai tameng legalitas untuk melakukan pemerasan adalah bentuk abuse of power yang sangat kasar. Ini membuktikan bahwa regulasi di tingkat daerah sering kali ditekuk sedemikian rupa demi memuluskan syahwat memperkaya diri.

Terkait alasan "sakit" yang kini menyelimuti Wardoyo Wijaya, KPK harus ekstra waspada. Kita sudah terlalu sering disuguhi drama 'sakit mendadak' setiap kali seorang tokoh kuat daerah hendak diperiksa. Ini adalah taktik usang untuk mengulur waktu atau bahkan menghindari jerat hukum. KPK wajib menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melakukan second opinion yang independen. Jika Wardoyo memang sakit, obati; namun jika itu hanya drama medis, KPK harus menjemputnya secara paksa demi tegaknya keadilan.

Penyelidikan ini tidak boleh berhenti hanya pada Etik Suryani. Jika KPK gagal menyeret Wardoyo Wijaya ke meja hijau, maka penegakan hukum dalam kasus ini akan dinilai tebang pilih dan gagal menyentuh akar masalah. Publik Sukoharjo berhak mendapatkan kejelasan dan pembersihan total dari sisa-sisa dinasti politik yang korup. Ini adalah momentum bagi KPK untuk membuktikan bahwa hukum di Indonesia tidak tumpul ke atas, bahkan ketika harus berhadapan dengan mantan penguasa daerah yang masih memiliki pengaruh politik sangat kuat.