Ilusi 'Haji Murah': MUI Kritik Keras Skema Subsidi Terselubung BPKH yang Cederai Prinsip Istithaa'ah
Ustaz Farhan
Menyajikan kajian agama Islam yang menyejukkan dan relevan dengan kehidupan modern.

JAKARTA — Polemik biaya penyelenggaraan ibadah haji kembali memanas. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melayangkan kritik tajam terhadap rencana pemerintah yang ingin menerapkan skema pembiayaan "subsidi" untuk menekan biaya yang harus dibayar langsung oleh jemaah. MUI menilai, langkah ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan pengabaian terhadap prinsip dasar syariat Islam.
Kritik ini mencuat setelah Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027 yang mencapai Rp 107,34 juta per orang. Untuk menjaga angka tersebut tetap terlihat "terjangkau", pemerintah berencana membebankan 60 persen biaya tersebut pada nilai manfaat hasil kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sehingga jemaah hanya perlu membayar 40 persen (Bipih) atau sekitar Rp 42,8 juta.
Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, menegaskan bahwa konsep "subsidi" dalam biaya haji adalah sebuah kekeliruan fatal. Menurutnya, ibadah haji hanya diwajibkan bagi mereka yang memiliki istithaa'ah atau kemampuan secara mandiri, baik fisik, mental, maupun finansial.
"Orang berangkat haji itu manistah'a ilaihi sabl. Jadi sebenarnya tidak ada istilah subsidi. Kembalikan kepada yang mampu, yang tidak mampu Allah tidak mewajibkan untuk berangkat haji," tegas Cholil dalam pernyataan resminya.
Lebih jauh, MUI membongkar fakta bahwa dana yang selama ini dilabeli sebagai "subsidi" bukanlah bantuan dari APBN, melainkan uang milik jemaah itu sendiriātermasuk hak jutaan calon jemaah yang masih mengantre panjang di daftar tunggu. Mengambil nilai manfaat milik jemaah yang belum berangkat untuk membiayai jemaah yang berangkat saat ini dinilai sebagai tindakan yang tidak adil dan mencederai hak individu.
Di sisi lain, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, membela kebijakan tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah agar beban finansial jemaah tidak melonjak drastis. Dahnil mengklaim optimalisasi nilai manfaat hingga 60 persen sangat memungkinkan, mengingat adanya akumulasi dana kelolaan selama masa pandemi Covid-19 (2020-2021) dan pembatasan kuota pada 2022.
Perubahan komposisi ini sangat kontras jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di mana jemaah menanggung 62 persen biaya dan nilai manfaat BPKH hanya berkontribusi sebesar 38 persen.
Catatan Redaksi: Bedah Kritis Budi Santoso
Sebagai jurnalis investigasi yang telah lama mengamati tata kelola dana publik, saya melihat ada pola yang mengkhawatirkan dalam narasi "keberpihakan" yang dibangun pemerintah. Penggunaan istilah "subsidi" dalam konteks BPKH adalah sebuah manipulasi semantik. Pemerintah mencoba membungkus kebijakan yang populis agar terlihat dermawan, padahal secara substansi, mereka sedang "mengambil uang dari kantong kanan untuk mengisi kantong kiri". Ini bukan subsidi negara, melainkan redistribusi paksa dana antar-jemaah.
Jika kita bedah lebih dalam, skema ini menciptakan risiko sistemik jangka panjang. Dengan menyedot nilai manfaat hingga 60 persen, pemerintah sebenarnya sedang menggerus bantalan finansial bagi jemaah masa depan. Pertanyaannya: apa yang terjadi 10 atau 20 tahun ke depan ketika nilai manfaat ini terus tergerus sementara biaya haji di Arab Saudi terus meroket akibat inflasi dan pajak? Kita sedang menciptakan bom waktu finansial yang akan meledak saat jemaah yang sekarang mengantre tiba waktunya berangkat, namun dana kelolaannya telah habis "disubsidi" untuk jemaah tahun 2027.
Secara etis, saya sepakat dengan MUI. Prinsip istithaa'ah adalah filter alami agar ibadah haji tidak menjadi beban finansial yang menyengsarakan. Memaksakan biaya terlihat murah dengan cara yang tidak transparan justru mengaburkan realitas ekonomi. Pemerintah seharusnya berani jujur mengenai biaya riil haji dan fokus pada efisiensi manajemen penyelenggaraan, bukan sekadar bermain angka di atas kertas untuk menghindari gejolak sosial atau tekanan politik menjelang siklus pemerintahan.
Prediksi saya, jika pola ini terus berlanjut, pemerintah akan terjebak dalam lingkaran setan. Mereka akan terus meningkatkan persentase penggunaan nilai manfaat setiap tahunnya untuk menutupi kenaikan biaya, hingga akhirnya BPKH mencapai titik kritis. Pada saat itu, pemerintah mungkin akan terpaksa menaikkan biaya haji secara ekstrem dalam satu waktu, yang justru akan memicu kegaduhan publik yang jauh lebih besar daripada sekadar mengakui kenaikan biaya secara bertahap dan jujur sejak sekarang.
BERITA TERKAIT

Ambisi Rantai Pasok Amerika Utara: Jembatan Gordie Howe Resmi Dibuka, Trump Klaim 'Kemenangan' Negosiasi

Gubernur Lampung Dorong Siswa SMA ke Black Hat USA 2026: Apakah Ini Langkah Nyata untuk Revolusi Digital?
