Tito Karnavian Janji Integrasi Data Kemendagri ke Satu Data Indonesia: Janji Besar atau Janji Palsu?
Siti Rahmawati
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan dukungan penuh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap rancangan UndangāUndang (RUU) Satu Data Indonesia. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis, 9 Juli 2024.
Menurut Tito, Kemendagri telah mengembangkan rangkaian sistem informasi digital yang meliputi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), serta Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel). Ia menekankan bahwa data kependudukan di SIAK diperbarui secara dinamis setiap hariākelahiran, kematian, perpindahan, perubahan pekerjaan, pernikahan, perceraian, dan lainālaināyang otomatis diāinput ke dalam sistem.
"Data yang bergerak dinamis setiap hari, ada yang lahir, ada yang wafat, ada yang pindah, ada yang berganti pekerjaan, kemudian juga ada yang menikah, ada yang cerai dan lainālain itu otomatis diāinput tiap hari," ujar Tito.
Ia menambahkan bahwa integrasi lintas kementerian dan lembaga selama ini telah berjalan melalui kerja sama, dan Kemendagri siap mengintegrasikan seluruh sistemnya ke dalam platform Satu Data Indonesia yang akan dibangun pemerintah. "Prinsip posisi Kementerian Dalam Negeri yang sudah berjalan baik mengintegrasikan sistemāsistem yang ada agar tidak terjadi sektoral dan tidak overlapping atau ada ruang kosong, maka kami siap untuk mengintegrasikan secara resmi," tegasnya.
Namun, Tito tak menutup mata terhadap tantangan teknis. Ia menyoroti kebutuhan infrastruktur TI yang memadaiākapasitas penyimpanan, bandwidth, dan keamanan siberāagar data pribadi warga terlindungi. "Kalau pengelolaan data tidak mampu untuk dijaga dan kemudian itu jatuh ke tangan publik atau yang data yang bersifat tidak bisa diāshare tapi kemudian bisa dijebol, maka itu mengandung risiko hukum," kata mantan Kapolri tersebut.
Analisis Pakar
Sebagai seorang jurnalis investigasi, saya melihat dua hal krusial yang belum dibahas secara terbuka: pertama, kualitas data yang akan diintegrasikan. Sistemāsistem yang disebutkanāSIAK, SIPD, Siskeudes, Prodeskelāselama ini masih terfragmentasi, dengan standar metadata yang tidak seragam. Tanpa harmonisasi standar, integrasi menjadi sekadar menumpuk basis data yang tidak dapat berkomunikasi secara efektif. Kedua, kesiapan regulasi perlindungan data pribadi. RUU Satu Data masih berada dalam tahap pembahasan, namun belum ada jaminan bahwa mekanisme pengawasan independen akan diberlakukan. Mengingat sejarah kebocoran data di Indonesia, terutama pada platform digital pemerintah, risiko penyalahgunaan data tidak dapat diabaikan.
Selain itu, pernyataan Tito tentang "kapasitas penyimpanan, bandwidth, dan keamanan siber" terdengar seperti janji politik yang belum didukung oleh anggaran konkret. Pemerintah pusat belum mengumumkan alokasi dana khusus untuk memperkuat infrastruktur TI di tingkat daerah, yang justru menjadi titik lemah utama. Tanpa investasi yang memadai, integrasi data akan berakhir pada server yang lambat, rawan serangan, dan pada akhirnya menurunkan kepercayaan publik.
Jika dilihat dari perspektif kebijakan, Satu Data Indonesia berpotensi menjadi alat kontrol terpusat yang dapat dimanfaatkan untuk memantau pergerakan politik, ekonomi, bahkan sosial masyarakat. Oleh karena itu, transparansi dalam proses integrasi, audit independen, dan partisipasi publik harus menjadi syarat mutlak sebelum RUU ini disahkan. Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, apa yang dijanjikan sebagai "data berbasis kebijakan" dapat berubah menjadi "data berbasis kepentingan politik".
Ke depan, saya memprediksi bahwa implementasi Satu Data akan menimbulkan dua skenario: (1) jika pemerintah berhasil mengatasi tantangan teknis dan regulasi, Indonesia dapat melompat ke era pemerintahan berbasis bukti yang meningkatkan efisiensi layanan publik; atau (2) jika integrasi dilakukan secara setengah hati, kita akan menyaksikan peningkatan birokrasi digital yang menambah beban administratif tanpa manfaat nyata bagi warga. Kedua skenario ini menuntut pengawasan ketat dari lembaga legislatif, media, dan masyarakat sipil.
BERITA TERKAIT

Dari Marginalitas ke Viralitas: Fenomena 'Nairobi Birdman' dan Simbolisme Baru di Kenya

Drama Los Angeles! Spanyol & Belgia Saling Jegal di Perempat Final Piala Dunia 2026: Duel Taktis yang Menggila!
