Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Menkeu Klarifikasi: Tak Ada Pajak Baru PPN untuk Transfer Antarbank dan Dompet Digital

Ekonomi & PasarHendra GunawanHendra GunawanSumber: CNN Ekonomi
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Menkeu Klarifikasi: Tak Ada Pajak Baru PPN untuk Transfer Antarbank dan Dompet Digital
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Penegasan ini disampaikan untuk meredam kekhawatiran publik dan memastikan kejelasan hukum terhadap mekanisme perpajakan digital di Indonesia.
  • Miskonsepsi Regulasi dan Penjelasan DJP Bantahan Menkeu ini menyusul klarifikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang telah dirilis pada 2 November.
  • Isu viral mengenai 'pajak digital baru' yang dikaitkan dengan tanggal 9 November 2026 ternyata merupakan miskonsepsi terhadap Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) .

Suahasil P. Nasution, Menteri Keuangan, secara tegas membantah spekulasi yang beredar terkait rencana pemerintah untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru atas setiap transaksi transfer antarbank maupun penggunaan dompet digital. Penegasan ini disampaikan untuk meredam kekhawatiran publik dan memastikan kejelasan hukum terhadap mekanisme perpajakan digital di Indonesia. Suahasil memastikan tidak ada kebijakan baru yang secara otomatis mengenakan PPN terhadap perpindahan dana masyarakat secara domestik, sebuah klarifikasi penting mengingat volatilitas isu fiskal yang sering meresahkankan pelaku industri keuangan.

Miskonsepsi Regulasi dan Penjelasan DJP

Bantahan Menkeu ini menyusul klarifikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang telah dirilis pada 2 November. Isu viral mengenai 'pajak digital baru' yang dikaitkan dengan tanggal 9 November 2026 ternyata merupakan miskonsepsi terhadap Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Sistem ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 dan khusus ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital dari luar negeri yang memang merupakan objek pajak, bukan untuk memajaki seluruh transfer domestik.

  • SPP-TDLN bertujuan menata pemungutan PPN secara adil, tertib, dan berbasis teknologi.
  • Mekanisme ini dirancang untuk mencegah pemungutan ganda dan menjaga kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri.
  • Apabila PPN atas transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk, maka transaksi tersebut tidak akan dipungut ulang melalui SPP-TDLN.

Dampak Regulasi dan Peran Stakeholder

Terkait layanan transfer dan dompet digital di dalam negeri, Suahasil menegaskan bahwa regulasi PPN atas biaya jasa tertentu sudah diatur sebelumnya melalui PMK Nomor 69 Tahun 2022. Penekanan utama dari pemerintah adalah bahwa PPN hanya dikenakan atas imbalan biaya jasa yang memenuhi ketentuan, dan sama sekali tidak dipungut dari nominal uang yang ditransfer oleh masyarakat. Isu ini pertama kali mencuat dari pernyataan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, dalam Rapimnas Kadin 2026. Hashim menilai langkah ini diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara yang selama ini dianggap bocor. Ia mengusulkan agar semua bank pemerintah, bank swasta, serta platform seperti Shopee, Lazada, dan GoTo diwajibkan untuk aktif memungut dan menyetor pajak yang selama ini belum tertagih, guna memastikan kontribusi digital terhadap fiskal nasional berjalan optimal.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ