Kasus Penyadapan Prabowo Guncang Institusi: Listyo Sigit dkk Resmi Jadi Tersangka
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

- Kasus ini mengungkap bahwa praktik penyadapan yang seharusnya ketat dan legal justru dilakukan secara maraton tanpa prosedur hukum yang berlaku, menggelepar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
- Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH tersebut diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur yang sah.
- Satu orang lain dengan inisial SU saat ini masih berstatus saksi dan tengah menjalani pemeriksaan mendalam oleh Bareskrim Polri.
Markas Besar Polri resmi menetapkan Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, bersama dua jenderal lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan ini diumumkan dalam jumpa pers di Mabes Polri pada Selasa (3/11/2026), menandai eskalasi hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap para tokoh negara. Kasus ini mengungkap bahwa praktik penyadapan yang seharusnya ketat dan legal justru dilakukan secara maraton tanpa prosedur hukum yang berlaku, menggelepar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH tersebut diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur yang sah. Berdasarkan hasil penyidikan secara *scientific crime investigation*, penyidik menemukan fakta bahwa penyadapan tersebut bukan sekadar melanggar SOP, tetapi juga disertai tindakan penghapusan *log* dan data di server sistem LIMS (Lawful Interception Management System) guna menghilangkan jejak. Satu orang lain dengan inisial SU saat ini masih berstatus saksi dan tengah menjalani pemeriksaan mendalam oleh Bareskrim Polri.
Mekanisme Pelanggaran dan Pasal Sangkaan
Dari sisi teknis dan kronologi, para tersangka diduga beroperasi dalam rentang waktu tahun 2025 hingga Oktober 2026. Mereka memasukkan nomor-nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, LSM, dan pengusaha ke dalam server LIMS tanpa melalui verifikasi, surat permohonan penyidik, maupun lampiran laporan polisi. Tindakan ini bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengamanatkan bahwa setiap penyadapan harus dilandasi prinsip perlindungan HAM, legalitas, dan kepentingan penegakan hukum yang sah. Untuk menghindari penuntutan, pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan *file* hasil sadapan dari sistem komputer LIMS sebelum akhirnya dilaporkan ke polisi pada 30 Oktober 2026. Kasus ini kemudian ditangani Direktorat Siber Bareskrim yang telah memeriksa 10 saksi dan 3 ahli, serta menyita barang bukti berupa 11 unit ponsel, 1 iPad, dan 4 flashdisk.
Pengacara dan penyidik menilai bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum. Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka kini dijerat dengan kombinasi pasal-pasal pidana yang berat, antara lain:
- Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP): Mengkriminalisasi tindakan mendengarkan, merekam, atau mengubah transmisi informasi elektronik secara melawan hukum. Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
- Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP): Mengancam tindakan akses komputer atau sistem elektronik milik orang lain secara sengaja dan tanpa hak. Ancaman pidana penjara 6 tahun.
- Pasal 32 ayat (1) UU ITE: Mengubah, merusak, menghilangkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik secara melawan hukum. Ancaman pidana penjara 8 tahun.
Dampak Institusional dan Pengawasan Internal
Kasus ini tidak hanya berdampak pada hukum, tetapi juga menguras integritas internal institusi, mengingat tersangka berstatus petinggi Polri dan pejabat negara. Untuk menjaga prinsip profesionalisme dan akuntabilitas, Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa Itwasum Polri akan melakukan pengawasan ketat terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Divisi Propam Polri. Proses ini disebut sebagai *marathon checkup* untuk memastikan bahwa penanganan perkara berjalan secara profesional dan proporsional sesuai dengan Perpol Nomor 4 Tahun 2025. Program "kita bersih ke dalam" yang dicanangkan pimpinan kepolisian kini diuji secara langsung melalui kasus besar ini, yang diharapkan menjadi penuntun bagi penegakan disiplin dan transparansi ke depan.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Pertukaran Pemuda Indonesia-Shanxi Dimulai: Jelajahi Warisan Budaya dan Sejarah Kota Kuno Pingyao

Polri Tetapkan Tiga Perwira Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal, Presiden Prabowo Diketahui Disadap Sejak 2025

NTP Rekor 132,60 Jadi Bukti Swasembada Pangan Bisa Menyejahterakan Petani
