BRAN Kawal Kepastian Tanah dan Perlindungan Nelayan di Proyek Giant Sea Wall Pantura
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menegaskan komitmen kuat untuk menjamin kepastian hukum atas tanah serta melindungi hak-hak nelayan di sepanjang kawasan pesisir Pantai Utara Jawa (Pantura).
- Dalam pertemuan yang digelar di Jakarta pada Selasa itu, kedua lembaga membahas sinergi penataan aset dan pencegahan sengketa lahan di kawasan yang rawan banjir rob dan penurunan muka tanah.
- Dedi menekankan bahwa persiapan pembangunan harus dilakukan secara holistik, tidak sekadar fokus pada fisik tanggul, tetapi juga pada aspek sosial dan hukum yang menyangkut jutaan warga pesisir.
Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menegaskan komitmen kuat untuk menjamin kepastian hukum atas tanah serta melindungi hak-hak nelayan di sepanjang kawasan pesisir Pantai Utara Jawa (Pantura). Langkah strategis ini diambil sebagai prasyarat mutahir dalam pelaksanaan proyek Giant Sea Wall sepanjang 575 kilometer, guna memastikan pembangunan infrastruktur tidak justru memicu konflik agraria baru di masyarakat pesisir yang sudah lama bergantung pada laut.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala BRAN Dedi Prasetyo saat melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ), Didit Herdiawan. Dalam pertemuan yang digelar di Jakarta pada Selasa itu, kedua lembaga membahas sinergi penataan aset dan pencegahan sengketa lahan di kawasan yang rawan banjir rob dan penurunan muka tanah. Dedi menekankan bahwa persiapan pembangunan harus dilakukan secara holistik, tidak sekadar fokus pada fisik tanggul, tetapi juga pada aspek sosial dan hukum yang menyangkut jutaan warga pesisir.
Skala Proyek Besar dan Tantangan Penataan Ruang
Program pembangunan Giant Sea Wall ini merupakan agenda strategis yang sangat masif, mencakup 5 provinsi, 20 kabupaten, 5 kota, dan 128 kecamatan di Jawa. Rincian teknis proyek ini meliputi:
- Pembangunan tanggul pantai dan tanggul laut untuk mitigasi banjir rob.
- Proyek breakwater mangrove untuk menjaga ekosistem.
- Rekonsilisasi 2 wilayah kerja yang terbagi menjadi 15 segmen.
Menurut Dedi, skala proyek sedrastis ini membawa risiko tinggi perubahan akses jalan dan ruang penangkapan ikan. Oleh karena itu, BRAN akan aktif memetakan masalah pertanahan, termasuk status hukum lahan reklamasi dan pulau artifisial yang direncanakan. Penataan ini krusial agar dampaknya terhadap ekonomi pesisir dapat diminimalisir sejak dini.
Sinergi Lintas Lembaga dan Revitalisasi Tambak
Demi menekan potensi friksi, Didit Herdiawan mengusulkan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BRAN dan BOPPJ, yang akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Hasil audiensi ini juga akan dilaporkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mempercepat kerja sama serupa. Selain menangani tanggul, perhatian besar diberikan pada program revitalisasi tambak periode 2025โ2028. Tahap pertama di Jawa Barat menargetkan 14.090 hektare lahan di Kabupaten Indramayu dan Karawang yang masih memiliki sejarah sengketa lahan kompleks. Keberhasilan penataan lahan di dua daerah tersebut dinilai akan menjadi kunci bagi keberlanjutan ekonomi pesisir dan peningkatan produktivitas nelayan ke depan.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Resmi Berlaku 2 November 2026, Tanpa Perlu Ajukan Permohonan

Rano Karno Soroti Peran Gotong Royong dalam Solusi Ketahanan Kota di Depan Delegasi CityNet

Angelalign Luncurkan Bahan Aligner SuperElastic, Dorong Terobosan Ortodonti Global
