Yusril Usulkan Jalan Wakaf untuk Selesaikan Sengketa Blang Padang dan Bendera Aceh
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Yusril secara khusus mengusulkan jalur hukum berupa penetapan status tanah wakaf melalui Mahkamah Syar'iyah Aceh atau proses isbat wakaf.
- Penyelesaian sengketa lahan dengan Kementerian Pertahanan melalui Kodam Iskandar Muda ini perlu mempertimbangkan hukum administrasi negara dan hukum Islam.
- Selain lahan, Yusril juga menyoroti sengketa bendera Aceh yang berakar sejak 2013.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pentingnya solusi kolektif untuk menyelesaikan persoalan strategis Aceh yang telah berlarut, termasuk status Lapangan Blang Padang dan keberlanjutan Dana Otonomi Khusus. Dalam rapat koordinasi di Jakarta pada Senin (2/11), ia menilai penyelesaian masalah ini harus mengedepankan kepastian hukum, aspek sejarah, serta penghormatan terhadap kekhususan Aceh agar tidak menjadi beban sejarah bagi negara.
Yusril secara khusus mengusulkan jalur hukum berupa penetapan status tanah wakaf melalui Mahkamah Syar'iyah Aceh atau proses isbat wakaf. Penyelesaian sengketa lahan dengan Kementerian Pertahanan melalui Kodam Iskandar Muda ini perlu mempertimbangkan hukum administrasi negara dan hukum Islam. "Pak Presiden secara garis besar sebenarnya sudah menyetujui cara penyelesaian seperti ini," ungkap Yusril, yang menyatakan permohonan penetapan dapat diajukan oleh pemerintah pusat atau Gubernur Aceh berdasarkan pelimpahan kewenangan Presiden.
Jalur Hukum dan Kompromi Simbolik
Untuk Lapangan Blang Padang, apabila status wakaf telah memperoleh penetapan pengadilan, Kementerian Keuangan dapat menindaklanjuti penghapusan status Barang Milik Negara (BMN) sehingga lahan tersebut dapat dikelola untuk kepentingan masjid dan masyarakat. Selain lahan, Yusril juga menyoroti sengketa bendera Aceh yang berakar sejak 2013. Ia merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah yang melarang penggunaan lambang serupa dengan lambang negara, sehingga diperlukan kompromi melalui kesepahaman bersama yang tetap mematuhi hukum nasional.
Kesepakatan Politik dan Perbaikan Regulasi
Sekaligus, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan perkembangan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menjadi inisiatif DPR RI. Terdapat empat substansi utama yang masih memerlukan pembahasan lanjutan:
- Kewenangan pengelolaan sumber daya alam;
- Mekanisme perizinan berusaha;
- Pembagian pendapatan antara pusat dan daerah;
- Besaran Dana Otonomi Khusus Aceh.
Mencerminkan harapan akan keadilan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan bahwa simbol bendera yang telah ditetapkan tidak perlu diubah dan meminta keputusan segera dari pemerintah pusat. Sementara itu, Menko Polkam Dudung Abdurachman menegaskan bahwa perdamaian Aceh adalah aset bangsa yang harus dijaga melalui pembangunan berkeadilan dan pemerintahan yang akuntabel guna memperkuat bingkai NKRI.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Resmi Berlaku 2 November 2026, Tanpa Perlu Ajukan Permohonan

Rano Karno Soroti Peran Gotong Royong dalam Solusi Ketahanan Kota di Depan Delegasi CityNet

Angelalign Luncurkan Bahan Aligner SuperElastic, Dorong Terobosan Ortodonti Global
