Yusril: Presiden Prabowo Ketahui Penyadapan Ilegal dari Laporan Kapolri Suyudi
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Dugaan penyadapan ilegal ini melibatkan peretasan nomor telepon presiden, menteri, pejabat negara, hingga tokoh politik dan media.
- Menurut Yusril, ketidaktahuan mengenai tujuan akhir dari penyadapan tersebut memperparah potensi dampaknya bagi stabilitas negara.
- Kasus ini kini menjadi sorotan utama penegakan hukum di Indonesia, mengingat sasarannya termasuk pucuk kepemimpinan nasional dan institusi strategis lainnya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengetahui dirinya menjadi target penyadapan ilegal berdasarkan laporan resmi dari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Pernyataan ini disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa malam, menegaskan bahwa insiden tersebut bukanlah masalah sederhana, melainkan ancaman serius bagi keamanan negara yang menuntut respons hukum ketat.
Dugaan penyadapan ilegal ini melibatkan peretasan nomor telepon presiden, menteri, pejabat negara, hingga tokoh politik dan media. Menurut Yusril, ketidaktahuan mengenai tujuan akhir dari penyadapan tersebut memperparah potensi dampaknya bagi stabilitas negara. Kasus ini kini menjadi sorotan utama penegakan hukum di Indonesia, mengingat sasarannya termasuk pucuk kepemimpinan nasional dan institusi strategis lainnya.
Modus Operandi Ilegal dan Tersangka Kasus Penyadapan
Polri telah menetapkan tiga personel berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus ini. Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga telah melakukan praktik illegal tapping sejak 2025 hingga 2026. Mereka menjalankan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi, serta tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum yang sah.
- Tersangka memerintahkan penyadapan nomor telepon target secara ilegal, mencakup presiden, menteri, dan elite politik.
- Jejak log (log) penyadapan sengaja dihapus pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak digital.
- Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Implikasi Hukum dan Proses Hukum Lanjutan
Ketiga tersangka saat ini menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Selain tiga tersangka utama, seorang saksi berinisial SU masih dalam tahap pemeriksaan untuk mengungkap jaringan atau motif di balik tindakan tersebut. Proses hukum yang berjalan secara terbuka ini menunjukkan komitmen institusi keamanan dalam menindak pelanggaran integritas siber yang mengancam kedaulatan negara. Kasus ini menjadi preseden penting dalam perlindungan data elektronik dan privasi pejabat negara di tengah maraknya ancaman kejahatan siber yang kian kompleks.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Resmi Berlaku 2 November 2026, Tanpa Perlu Ajukan Permohonan

Rano Karno Soroti Peran Gotong Royong dalam Solusi Ketahanan Kota di Depan Delegasi CityNet

Angelalign Luncurkan Bahan Aligner SuperElastic, Dorong Terobosan Ortodonti Global
