Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Yusril Buka Suara Dugaan Penyadapan Gibran: Ribuan Tokoh Jadi Sasaran, Listyo Cs Ditahan

Berita NasionalBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Yusril Buka Suara Dugaan Penyadapan Gibran: Ribuan Tokoh Jadi Sasaran, Listyo Cs Ditahan
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Menurut Yusril, lingkaran target penyadapan tidak sebatas kepala negara.
  • Dampak dari praktik ilegal ini dilaporkan menjangkau spektrum luas, meliputi tokoh politik, kementerian, media, pengusaha, hingga tokoh masyarakat .
  • Progres Investigasi dan Penahanan Tersangka Proses hukum terhadap pelaku terus bergerak cepat.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa ia belum memiliki kepastian mengenai keterlibatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri. Bersabda di kantor pusatnya di Jakarta pada Selasa (3/11) malam, Yusril menyatakan bahwa hanya Tuhan yang mengetahui kebenaran mutlak, sementara informasi yang ia miliki saat ini hanya menyebutkan bahwa Presiden dan sejumlah menteri serta politisi merupakan korban.

Menurut Yusril, lingkaran target penyadapan tidak sebatas kepala negara. Dampak dari praktik ilegal ini dilaporkan menjangkau spektrum luas, meliputi tokoh politik, kementerian, media, pengusaha, hingga tokoh masyarakat. Meskipun demikian, status formal Wakil Presiden Gibran sebagai korban masih dalam verifikasi, mengingat Yusril sendiri mengaku belum menerima data resmi yang menyebut namanya secara eksplisit dalam daftar sasaran operasi tersebut.

Progres Investigasi dan Penahanan Tersangka

Proses hukum terhadap pelaku terus bergerak cepat. Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), bersama Irjen Ahrie Sonta Nasution (Kadiv Humas Polri) dan Irjen Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Utama Lemdiklat Polri), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mabes Polri atas dugaan tindak pidana yang terjadi dalam periode 2025-2026.

Dalam pernyataan resminya, Yusril menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui insiden ini karena dilaporkan langsung oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. "Para menteri adalah pembantu Presiden; semua hal penting di negara ini harus dilaporkan," tegas Yusril. Petinggi Polri dengan inisial SU, yang terkait dalam kasus ini, masih berstatus saksi dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Pasal Tindak Pidana dan Ancaman Hukuman

Kasus ini melibatkan pelanggaran serius terhadap keamanan siber dan hukum pidana. Penyidik menerapkan pasal-pasal berlapis dengan konsekuensi hukuman penjara yang berat, mencakup:

  • Pasal 258 KUHP: Terkait dokumen elektronik, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
  • Pasal 332 ayat 1 dan 2 KUHP: Tindak pidana terhadap informasi, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.
  • Pasal 32 ayat 1 UU ITE: Akses ilegal terhadap sistem elektronik, dengan ancaman hingga 8 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama-nama besar institusi negara. Transparansi hukum menjadi kunci, mengingat Yusril menegaskan bahwa semua informasi penting dari kementerian harus dilaporkan ke Presiden, memastikan pengawasan negara terhadap pelanggaran hukum yang berdampak pada keamanan informasi nasional tetap terjaga.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ