Salim Group Dikaitkan Isu Karhutla, Indofood Akui Anak Usaha Dipanggil Otoritas Singapura
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

- PT Indofood Sukses Makmur Tbk ( INDF ) secara resmi merespons isu sensitif terkait dugaan keterlibatan grup usaha Salim dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
- Manajemen perusahaan mengungkapkan bahwa salah satu entitas anak usahanya, Indofood Agri Resources Ltd.
- ( IFAR ), telah dipanggil oleh otoritas Singapura untuk keperluan penyelidikan.
PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) secara resmi merespons isu sensitif terkait dugaan keterlibatan grup usaha Salim dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Manajemen perusahaan mengungkapkan bahwa salah satu entitas anak usahanya, Indofood Agri Resources Ltd. (IFAR), telah dipanggil oleh otoritas Singapura untuk keperluan penyelidikan. Melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), IFAR menegaskan bahwa proses inisiasi tersebut masih berjalan dan perusahaan kini menunggu arahan teknis selanjutnya dari regulator negara tetangga tersebut.
Keterlibatan IFAR dalam penyelidikan ini menjadi sorotan karena perusahaan menyatakan akan bekerja sama penuh dengan otoritas terkait serta tetap mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Singapura maupun Indonesia. Perlu dicatat bahwa operasional perkebunan yang menjadi sasaran perhatian sebenarnya dijalankan oleh anak usaha IFAR, yaitu PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), yang didirikan di bawah hukum Indonesia. Dengan demikian, tanggung jawab operasional lapangan berada di bawah SIMP, sementara IFAR bertindak sebagai induk yang menangani aspek korporat lintas negara.
Penjelasan Teknis dan Dampak Cuaca Ekstrem
Sebelum dipanggil otoritas Singapura, SIMP telah lebih dahulu memberikan klarifikasi pada 15 Oktober 2026 terkait status lahan perkebunannya. Perusahaan menegaskan bahwa area kerja saat ini sudah dalam kondisi tertanam dan tidak terdapat aktivitas pembukaan lahan berskala besar. Peningkatan kasus karhutla di Indonesia sepanjang tahun 2026 dikaitkan dengan faktor cuaca ekstrem, khususnya musim kemarau panjang dengan curah hujan mendekati nol yang diperburuk oleh fenomena El Niño. Selain itu, praktik pembukaan lahan dengan cara membakar (slash-and-burn) oleh pihak lain juga berpotensi meningkatkan jumlah titik api atau hotspots.
SIMP membantah tuduhan kelalaian dengan mengedepankan penerapan kebijakan larangan pembakaran (zero burning policy) secara konsisten. Aktivitas pembersihan lahan dilakukan secara mekanis untuk area yang tidak produktif. Untuk mendeteksi potensi kebakaran, perusahaan memanfaatkan teknologi pemantauan satelit dari NOAA dan NASA yang dicocokkan dengan peta konsesi resmi. Hasil pemantauan menunjukkan titik api hanya muncul secara acak dalam skala kecil dan dapat segera ditangani sebelum berkembang menjadi kebakaran besar.
Pengendalian Risiko dan Kolaborasi Lokal
Untuk memperkuat langkah preventif, setiap lokasi perkebunan SIMP yang tersebar di Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi telah dilengkapi dengan kendaraan serta peralatan pemadam kebakaran yang memadai. Perusahaan juga menyiapkan personel khusus yang wajib mengikuti pelatihan rutin mengenai pencegahan kebakaran dan penanggulangan tanggap darurat. Inisiatif ini merupakan bagian dari strategi manajemen risiko korporat yang berkelanjutan.
- Pengawasan Satelit: Pemantauan proaktif menggunakan data NOAA dan NASA untuk mendeteksi hotspots real-time.
- Respon Cepat: Titik api skala kecil ditangani segera agar tidak berkembang menjadi kebakaran masif.
- Sosialisasi: Kolaborasi dengan masyarakat sekitar perkebunan untuk meningkatkan kapasitas pencegahan kebakaran.
Langkah responsif SIMP dan IFAR ini menunjukkan komitmen industri perkebunan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Dengan transparansi tinggi kepada regulator dan publik, perusahaan berupaya mempertahankan reputasi Grup Salim di kancah global, khususnya dalam konteks kepatuhan standar lingkungan dan tata kelola perusahaan yang baik.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

KSPI Tekan Pemerintah: Naikkan Batas Bebas Pajak JHT ke Rp400 Juta, Ajukan Dasar Emas

LPS Ungkap 14 BPR dan BPRS Tumbang di 2026: Lemahnya Tata Kelola Jadi Biang Kerok Utama

Respons Emiten Affiliates Salim & Sinar Mas: Nyalakan Lampu Kuning Pasca Pemanggilan Bos Sawit oleh Singapura
