Relawan Klaim Gibran Santai Hadapi Kasasi SUKET MA, Tekankan Legitimasi Wapres Tetap Tegak
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

- Menurutnya, Gibran dikenal memiliki temperament yang dingin atau cool dan tidak termasuk tipe orang yang mudah terpancing emosi.
- "Mas Wapres itu bukan tipe orang yang kaget-kagetan, loh.
- Putusan kasasi MA yang diunggah pada laman kepaniteraan pada Jumat (30/10) itu mengabulkan seluruh gugatan dari HM Subhan dan sekutunya.
Taufik Bilfaqih, Ketua Umum Relawan Gibranisti, menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak terkejut atau merasa terganggu atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan. Menurutnya, Gibran dikenal memiliki temperament yang dingin atau cool dan tidak termasuk tipe orang yang mudah terpancing emosi. "Mas Wapres itu bukan tipe orang yang kaget-kagetan, loh. Beliau orangnya cool, beliau orangnya tidak merasa kaget, beliau tidak merasa salah," ujar Taufik dalam keterangannya pada Senin (2/11), menepis rumor bahwa wapres merasa dirugikan oleh pembatalan dokumen tersebut.
Putusan kasasi MA yang diunggah pada laman kepaniteraan pada Jumat (30/10) itu mengabulkan seluruh gugatan dari HM Subhan dan sekutunya. Berdasarkan amar putusan, surat keterangan nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (dulu bagian dari Kemendikdasmen) pada 6 Agustus 2019 dinilai tidak sah dan batal demi hukum. Taufik menjelaskan, keputusan ini merupakan hal yang lazim dalam sistem hukum dan akan dihormati oleh pihak relawan, sejalan dengan sikap sebelumnya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan diskualifikasi ijazah Gibran.
Implikasi Hukum dan Legitimasi Wapres di Mata Relawan
Taufik secara spesifik menjelaskan bahwa pembatalan surat keterangan tersebut hanya berlaku untuk kepentingan masa depan dan tidak mengikat konteks hukum di masa lalu saat pencalonan. Oleh karena itu, ia meyakini legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden tidak terganggu. "Suket itu dibatalkan dan berlaku sebenarnya untuk kepentingan masa depan, tidak berlaku dalam konteks masa lalu beliau mencalonkan diri sebagai Wapres," tegasnya. Ia menambahkan bahwa saat itu, dokumen persyaratan pencalonan sudah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berarti secara prosedural pencalonan telah sah dan tidak ada pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh Gibran.
Relawan juga menduga adanya upaya sistematis untuk mendelegitimasi Gibran sebagai putra mantan presiden. Mereka menilai narasi publik cenderung menciptakan kesan bahwa dokumen ijazah Gibran dihasilkan secara instan atau tidak sesuai prosedur, padahal proses verifikasi dilakukan dengan tepat oleh lembaga terkait. Taufik mengingatkan bahwa polemik ini sebaiknya tidak dilihat semata sebagai isu hukum, tetapi juga dinamika politik yang sedang berlangsung di lembaga legislatif.
Respons Politis dan Prospek Lanjutan
Sementara itu, sejumlah pihak terus mendesak DPR untuk menindaklanjuti dua putusan penting tersebut sesuai wewenang konstitusional. Namun, hingga saat ini, mayoritas fraksi di DPR, khususnya dari koalisi pemerintahan, masih dalam tahap pengkajian dan belum menunjukkan tindakan tegas. Taufik menyambut baik proses politik di DPR ini dan menyebutnya sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang sehat. Ia memastikan, apa pun hasil kajian parlemen nanti, relawan tetap berpegang pada prinsip bahwa proses hukum yang berjalan tidak mengubah keabsahan masa jabatan saat ini. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut isu akuntabilitas data akademik seorang kepala negara, yang kini masih dalam diskursus publik menunggu kejelasan dari lembaga legislatif.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Pertukaran Pemuda Indonesia-Shanxi Dimulai: Jelajahi Warisan Budaya dan Sejarah Kota Kuno Pingyao

Polri Tetapkan Tiga Perwira Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal, Presiden Prabowo Diketahui Disadap Sejak 2025

NTP Rekor 132,60 Jadi Bukti Swasembada Pangan Bisa Menyejahterakan Petani
