Polri Bongkar Sindikat TPPO: 13 Tersangka Diringkus Terkait Perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran di Rusia
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Kombes Rita Wulandari Wibowo, Direktur Direktorat Reskrimum Penangguanan Perempuan dan Anak serta PPO Polda Metro Jaya, resmi mengimbau masyarakat Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjanjikan gaji tinggi di luar negeri, khususnya di zona konflik. Imbauan tersebut dikeluarkan menyusul keberhasilan kepolisian membongkar sindikat perekrutan warga negara Indonesia (WNI) yang disinyalir akan dikirim sebagai tentara bayaran di Rusia, sebuah skema yang berisiko tinggi dan melanggar hukum ketenagakerjaan internasional.
Penjelasan mendalam diberikan oleh Rita dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (2/11/2026). Ia menegaskan bahwa ciri khas penipuan TPPO ini adalah penawaran kontrak kerja yang tidak masuk akal secara logika ekonomi, dengan entitas perusahaan yang tidak jelas. "Kami ingin mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar waspada TPPO. Waspadai tawaran kerja ke luar negeri dengan gaji atau kontrak yang tidak masuk akal, tanpa perusahaan yang jelas," tegasnya. Penekanan ini menjadi penting karena banyak korban yang terjebak dalam jebakan perekrutan yang mengarah ke aktivitas militer di daerah pertempuran.
Mekanisme Penipuan dan Jalur Ilegal
Salah satu modus operandi utama yang teridentifikasi adalah pengiriman calon tenaga kerja melalui jalur ilegal dengan memanfaatkan visa wisata (turis), bukan visa kerja resmi. Praktik ini membuat para korban kehilangan perlindungan hukum di negara tujuan. Rita mengingatkan pentingnya verifikasi legalitas agen penyalur tenaga kerja sebelum keberangkatan. "Amati dan cek legalitas perusahaan atau agen perekrut melalui KP2MI atau disnaker. Kemudian selidiki jenis pekerjaan, lokasi, dan isi kontrak sebelum berangkat. Tolak pekerjaan di wilayah konflik atau yang berkaitan dengan kegiatan militer," ujarnya. Selain itu, rekrutmen yang dilakukan secara abal-abal melalui grup media sosial atau aplikasi pesan dari pihak tak bertanggung jawab harus diabaikan secara total.
Langkah Hukum dan Saluran Aduan
Operasi gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Bogor berhasil menangkap total 13 orang tersangka berdasarkan lima laporan polisi yang diterima. Uniknya, dari 13 tersangka tersebut, tiga di antaranya ternyata merupakan warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina, yang diduga berperan sebagai jaring atau perantara utama dalam sindikat ini. Untuk mencegah meluasnya korban, kepolisian menyediakan saluran aduan resmi, termasuk Call Center 110 dan hotline khusus "Lapor, Bu" di nomor 0812-1411-0110 untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, guna mempercepat respons hukum terhadap indikasi TPPO baru.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Residivis Curanmor Tangerang Dibekuk atas Aksi Pencurian Dua Mobil Boks di Jakarta Timur

Evaluasi Kemenkes: Cakupan Pencegahan TBC di Jakarta Melonjak 5 Kali Lipat, Targetkan Eliminasi 2026

Dorongan Chusnunia Nurlesea: Integrasi Industri, Pariwisata, dan Ekraf Lampung Jadi Kunci Ekonomi Rakyat
