Residivis Curanmor Tangerang Dibekuk atas Aksi Pencurian Dua Mobil Boks di Jakarta Timur
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Pelaku utama pencurian dua unit mobil boks milik perusahaan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, teridentifikasi sebagai residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Tangerang dan Bogor. Tersangka berinisial S alias R (23) itu ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur di kawasan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa. Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, menegaskan bahwa tersangka ini merupakan spesialis curanmor yang pernah两次 ditangkap dan ditahan di lapas anak maupun lapas biasa sebelum akhirnya dibekuk dalam kasus pencurian kendaraan roda empat ini.
Kronologi pencurian terjadi pada dua insiden terpisah, yakni 11 September 2026 dan 30 September 2026, saat mobil operasional perusahaan diparkir di depan ruko di Jalan Ruko Malaya Country dan Jalan Ottoban, Duren Sawit. Menurut Bayu, tersangka melakukan aksinya bersama dua orang lainnya, yakni tersangka M yang telah ditangkap sebelumnya dan tersangka A yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang bukti mobil boks tersebut telah dijual oleh S kepada penadah berinisial S dengan harga antara Rp5 juta hingga Rp10 juta, dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Latar Belakang Kasus dan Jejak Residivis
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa S alias R tidak memiliki riwayat penggunaan narkoba, namun rekam jejak kriminalnya membuktikan ia telah melakukan pencurian di beberapa wilayah, termasuk Jakarta Pusat dan Tangerang. Dalam kasus pertama pencurian motor, tersangka ditangkap di Polsek Pondok Aren dan ditahan di Lapas Anak Tangerang. Kasus kedua terjadi di Polsek Tajurhalang, dan ia ditahan di Lapas Pondok Rajeg. Rekam jejak ini memperkuat kesimpulan polisi bahwa modus operandi tersangka konsisten dan profesional, meski kini ia beralih ke pencurian kendaraan bermotor roda empat.
Pengejaran Jaringan dan Dampak Hukum
Polisi kini sedang memburu tersangka A dan penadah S untuk menelusuri lokasi kedua mobil boks serta membongkar jaringan penjualan hasil curian. Kedua tersangka yang masih dalam DPO, yakni A dan penadah S, menjadi target utama agar rangkaian kejahatan pencurian dapat dihentikan total. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap kendaraan operasional dan kesiapsiagaan hukum untuk menekan angka residivisme yang kembali berulang di wilayah Jabodetabek.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Mendes Yandri Susanto Komitmen Atasi Stunting dari Hulu: Dampak Ekonomi, Kesehatan, hingga Target Jangka Panjang 2045

264 Pati dan Pamen Polri Dimutasi: Penyegaran Strategis untuk Hadapi Tantangan Kompleks

Modus Baru Jaringan Narkotika: Tiga Bandar Sabu di Morowali Dibekuk Gunakan Aplikasi AI 'METEOR'
